Kadisnaker Palas Desak PT. Ido Sinergy Selesaikan PPHI Pekerja OS PLN

Kadisnaker Palas Jonnedi Piliang menerima kunjungan Ketua KC FSPMI Palas dan Sekretarisnya. Foto : Istimewa

Padang lawas, KPonline – Kepala Disnaker Kabupaten Padang Lawas (Kadisnaker Palas), Jonnedi Piliang mendesak jajaran managemen PT. Ido Sinergy Area Padang Sidempuan di Rayon Sibuhuan, agar segera menyelesaikan permasalahan Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) satu pekerja OS PLN Pencatat Meter (Cater) atas nama Parlaungan Harahap yang di-PHK sepihak oleh perusahaan vendor PLN sejak sekitar setahun yang lalu.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Kadisnaker Palas, saat bertemu dengan Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i dan Sekretarisnya Uluan Pardomuan Pane di ruang kerja Kadisnaker Palas, pada hari Senin (24/05/2021).

Bacaan Lainnya

“Permasalahan PPHI satu pekerja OS PLN Cater di perusahaan vendor PLN PT. Ido Sinergy atas nama Parlaungan Harahap, yang dikuasakan kepada pengurus KC FSPMI Palas sudah dilakukan proses tripartitnya di Kantor Disnaker Palas,” sebutnya.

“Sesuai catatan yang ada pada kami di Disnaker Palas, pertemuan tripartit atas PPHI kasus OS PLN Cater PT. Ido Sinergy ini sudah beberapa kali dilakukan dan masing-masing pihak sudah menyampaikan tentang pendapatnya perihal solusi atas kasus PPHI yang diadukan kepada kami,” terangnya.

Disebutkan Jonnedi, prosedur proses PPHI pekerja OS PLN Cater ini, sudah berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 21 tahun 2000, UU Nomor 2 tahun 2004 dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Dalam proses penyesaian kasus PPHI ini, kita masih menggunakan UU 13 tahun 2003, karena memang proses PPHI nya terjadi saat UU 13 tahun 2003 masih berlaku,” ungkapnya.

Senada itu, Pengurus KC FSPMI Palas meminta kepada pihak PT. PLN (Persero) Area Padang Sidempuan sebagai perusahaan induk, yang memberikan sebahagian pekerjaan kepada perusahaan lain, yakni PT. Ido Sinergy agar dapat memberikan sanksi tegas apabila pihak PT. Ido Sinergy tidak segera menuntaskan pembayaran hak-hak normatif pekerja OS PLN Cater atas nama Parlaungan Harahap yang di PHK sepihak.

“Sesuai Kepmenaker 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebahagian pekerjaan kepada perusahaan lain ditegaskan, bahwa perusahaan induk harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak normatif di perusahaam penerima sebagian pekerjaan dari perusahaan lain,” ungkapnya.

“Ini artinya, bahwa pihak PT. PLN (Persero) Area Padang Sidempuan harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiaan hak-hak normatif dalam proses PPHI pekerja OS PLN Cater PT. Ido Sinergy atas nama Parlaungan Harahap, atau pihak PT. PLN (Persero) Area Padang Sidempuan yang harus membayarkannya,” desaknya. (MS)

Pos terkait