FSPMI Labuhanbatu Serahkan Berkas Laporan Dugaan Tindak Pidana Ketenaga Kerjaan Di CV Budi Jaya Ke Penegak Hukum.

Rantauprapatc, KPonline – Hari ini Senin (24/05) Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (KC -FSPMI) serahkan laporan dugaan tindak pidana ketenaga kerjaan di perusahaan CV Budi Jaya ke penegak hukum, laporan An.korban Farida Br Nasution Kata Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Onlinen di Rantauprapat.

“Sebelumnya kami juga sudah membuat laporan An.Rani Zefri Yanti, pekerja CV Budi Jaya dan dari keterangan kedua pekerja ini, (Rani Zefri Yanti dan Farida Br Nasution -Red) perusahaan CV Budi Jaya yang beralamat di Jln.Olahraga No.1.B,Rantauprapat, diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan bukan saja kepada kedua pekerja ini, dimungkinkan juga dilakukan kepada seluruh pekerjanya” Ungkap Wardin.

Lanjutnya “Kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi dibidang ketenagakerjaan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh di CV Budi Jaya.

CV Budi Jaya adalah perusahaan yang kegiatannya sebagai distributor prodak dari PT Mayora Indah,Tbk tentunya tidak wajar melakukan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan kepada pekerjanya, dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh CV Budi Jaya ini bisa juga berdampak tidak baik kepada citra PT Mayora Indah,Tbk, artinya dengan adanya terjadi dugaan tindak pidana ketenaga kerjaan di CV Budi Jaya, publik bisa saja ber opini bahwa prodak yang dihasilkan oleh PT Mayora Indah.Tbk diduga prodak kotor yang bercampur dengan keringat manusia.

PT Mayora Indah,Tbk harusnya tidak merekrut perusahaan yang tidak qualified” Tegasnya.

Terpisah Farida Br Nasution saat dikonfirmasi mengatakan.
“Permasalahan sebenarnya bukan saja pada dugaan tindak pidana ketenagakerjaan saja, tetapi terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebab PHK yang dilakukan kepada Saya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.

Saya diphk karena tidak masuk satu hari setelah selesai menikah, dan ketika Saya meminta surat keterangan untuk mengambil uang di BPJS Ketenagakerjaan, disitulah management meminta Saya untuk menanda tangani Surat Penguduran Diri Atas Permintaan Sendiri (BAPS), karena Saya tidak tahu Saya tanda tangani saja” Keluhnya.

Dia kemudian melanjutkan.
“Pekerja masih sangat banyak yang tidak paham tentang regulasi ketenagakerjaan, sehingga selalu terjebak dalam perangkap pembodohan yang dilakukan oleh pengusaha, seperti Saya inilah, padahal kalau BAPS tidak Saya tanda tangani, PHK tersebut bisa Saya gugat, sehingga pesangon dibayar oleh pengusaha.”Pungkas Farida (Anto Bangun)