Pasca Hari Raya, Berbagai Kasus Ketenagakerjaan Menimpa PUK ini

Bekasi, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Artha Utama Plasindo yang beralamat di kawasan industri MM 2100 harus menelan pil pahit pasca hari raya Idul Fitri 1442 H.

Banyaknya kasus yang menjadi polemik terhadap para pekerja yang ada di perusahaan tersebut, menjadikan catatan panjang sejarah kasus perburuhan khususnya di kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus-kasus lain yang menimpa perusahaan yang berdiri kokoh di setiap kawasan, lantas bagaimana peran para pengawas yang ditugaskan di setiap kota dan kabupaten?

Tidak menunggu lama, seluruh jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT Artha Utama Plasindo bergerak cepat guna mengadakan konsolidasi.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Artha Utama Plasindo Denni Julyana ternyata harus mengambil langkah untuk segera mengagendakan sekaligus berdiskusi langsung dengan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrinik Elektrik (SPEE) FSPMI kota/kabupaten Bekasi.

“Kasus ini adalah hal serius yang terjadi di perusahaan Artha Utama Plasindo, banyak pelanggaran yang terjadi di sana, maka dari itu kami dari PUK akan ambil sikap. Yang lebih mencengangkan kenapa karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI hanya diberikan waktu bekerja cuma 3 hari dalam seminggu,” ungkapnya, Minggu (23/05/2021).

Agenda tersebut pun dihadiri oleh pengurus Pimpinan Cabang SPEE FSPMI kota/kabupaten Bekasi diantaranya Dwi Yunianto, bidang organisasi M.Soleh, bidang Advokasi M.Fadholi, dan tidak ketinggalan Sukamto selaku ketua KC FSPMI turut hadir guna mencatat kasus yang terjadi di PT Artha Utama Plasindo.

Ditempat yang sama M. Fadholi selaku bidang advokasi angkat bicara perihal kasus yang menimpa karyawan PT. Artha Utama Plasindo saat ini. Telah diatur mengenai hal tersebut secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

“Ketentuan jam kerja mengatur 2 sistem, yakni 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” tutur pria yang sedang merintis usaha bakso ini.

Ada beberapa poin utama yang menjadi permasalahan yang terjadi saat ini diantaranya:

1.”No Work No Pay” (harian) sudah berjalan 1 tahun lebih.

2.BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan hingga 10 bulan.

3.Karyawan yang menjadi anggota Serikat masuk kerja hanya 3 hari dalam seminggu.

4. Sistem jam kerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

5. Karyawan dan juga sebagai anggota Serikat yang resign belum dibayarkan uang pisah/jasa

6.THR Pengurus Serikat Pekerja belum dibayarkan.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) FSPMI kabupaten/kota Bekasi dengan melihat poin kasus tersebut diatas pun langsung segera menindak lanjutinya. Karena disinyalir masih ada perusahaan di kabupaten Bekasi mengalami hal yang sama.

Penulis: Endon
Editor: Jhole

Pos terkait