K3 Menjadi Kebutuhan dan Investasi Bagi Manajemen dan Pekerja

Semarang, KPonline – K3 atau lebih dikenal dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Resiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sering terjadi karena program K3 tidak berjalan dengan baik.

Untuk itulah PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang menggelar pendidikan K3 bagi anggotanya pada hari Sabtu (5/10/2019).

Bekerjasama dengan Disnakertrans Provinsi  Jawa Tengah dan PP SPAMK FSPMI, agenda ini dihadiri oleh 27 peserta. Untuk sesi pertama,  acara di isi oleh Nashruddin Anwar selaku Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Listrik, Elevator dan Eskalator dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Nashruddin Anwar menyampaikan betapa penting adanya K3 di industri perusahaan.

“K3 merupakan unsur yang sangat penting di dalam industri, K3 merupakan investasi dan menjadi kebutuhan bagi manajemen dan pekerja. Perusahaan akan maju jika K3 nya bagus,” tegas Nashruddin Anwar.

Tak lupa ia juga menyampaikan dasar-dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), diantaranya :

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 dan 87
3. PP No. 50 Tahun 2013 tentang penerapan SMK3
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
5. Permenaker RI No. 33 Tahun 2016

Disamping itu Anwar (sapaan akrabnya) juga menyebutkan  beberapa pola penerapan norma K3 ditempat kerja yang meliputi :

– Perencanaan,
– Pemasangan,
– Pemeriksaan dan pengujian pertama,
– Pengajian,
– Perubahan,
– Pemeliharaan,
– Pemeriksaan dan pengujian berkala.

(Tride)