Jutaan Buruh Belum Naik Gaji Akibat Kebijakan Upah Murah Jokowi
Jakarta,KSPI – Jutaan buruh di Indonesia belum menikmati kenaikan upah tahun 2018 akibat kebijakan upah murah Jokowi melalui PP78 tahun 2015 .
Dengan dalih Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota dibeberapa wilayah Di Indonesia molor hingga detik ini.
Akibatnya buruh dari berbagai wilayah seperti Cirebon, Batam, Medan, Bogor, Karawang, Bekasi , Purwakarta dan lainnya belum mendapatkan kenaikan upah.
Menurut Said Iqbal, selaku Presiden KSPI “Seharusnya UMSK sudah berlaku per 1 Januari dan ditetapkan berasamaan dengan penetapan UMK. Akan tetapi, hingga saat ini UMSK belum juga ditetapkan” ujar Said Iqbal.
” Harga-harga naik tapi upah belum naik, Itulah yang memicu reaksi buruh sehingga melakukan aksi turun ke jalan.” tambahnya.
Selain itu, masih menurut Said Iqbal, aksi buruh menuntut Kenaikan UMSK adalah aksi lanjutan dari aksi Tritura yang dilakukan pada 6 Februari 2018 yang mengusung tuntutan: (1) Turunkan harga beras dan listrik – tolak impor beras – wujudkan kedaulatan pangan, (2) Tolak upah murah – cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, (3) Pilkada dan Pilpres : Pilih calon pimpinan saat pilkada dan pilpres yang pro buruh dan anti PP 78/2015
“Puncaknya dalam peringatan hari buruh tanggal 1 Mei 2018 nanti, ratusan ribu buruh akan masuk ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya. Ratusan ribu buruh tersebut gabungan dari kaum buruh se-Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTB, Maluku, danSumatera, dan berbagai daerah lain, yang akan memperingati aksi May Day di Istana Negara sebagai pusat pemerintahan,” pungkas Said Iqbal.
Terima kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
Narahubung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono