Medan,KPonline – Mandeknya penanganan empat laporan polisi yang diduga melibatkan pelaku yang sama, Ali Munthe alias Ali Gondrong, memicu sorotan tajam terhadap kinerja penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu.
Konsultan Hukum PTPN IV Regional I, Jonni Silitonga, S.H., M.H., mendesak Kapolres Labuhanbatu segera melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Menurut Jonni, rentetan laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya penangkapan pelaku menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
“Empat laporan polisi, dengan pola kejahatan yang hampir sama dan diduga dilakukan oleh orang yang sama, sudah berjalan cukup lama. Sampai hari ini belum ada penangkapan. Kondisi seperti ini tentu memunculkan tanda tanya besar tentang efektivitas penanganannya,” tegas Jonni kepada Media ini, Jumat (26/6) di Medan.
Empat laporan dugaan Curas,tersebut adalah:
1.Laporan Polisi Nomor: STTLP/523/V/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rody Giedwal, anggota Satpam Kebun Rantauprapat. (± 428 hari).
2.Laporan Polisi Nomor: STTLP/740/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sama. (± 369 hari).
3.Laporan Polisi Nomor: STTLP/559/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan. (± 105 hari).
4.Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/770/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Adi Sumanto. (± 61 hari).Jelas Jonni Silitonga.
Jonni menilai, jika penanganan perkara terus berlarut tanpa perkembangan signifikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi tergerus.
“Hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan kelompok-kelompok yang diduga berulang kali melakukan tindakan melawan hukum. Karena itu kami meminta agar perkara ini segera diambil alih atau dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjamin profesionalitas dan percepatan penanganan,” katanya.
Lebih jauh, Jonni mengungkapkan bahwa tingginya angka pencurian produksi di PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah hingga Mei 2026.
“Pencurian produksi di Kebun Rantauprapat saat ini termasuk yang tertinggi di lingkungan PTPN IV Regional I. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi kecil. Ini menyangkut aset negara, produktivitas perusahaan, dan rasa aman para pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya proses penegakan hukum berpotensi menciptakan persepsi bahwa pelaku kejahatan dapat bertindak tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Sementara itu, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Kebun Rantauprapat, Reinnold Maruli Lumban Tobing, membenarkan bahwa hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan.
Ia juga mengungkapkan bahwa situasi di lapangan semakin memprihatinkan. Para petugas keamanan perusahaan yang terdiri dari Satpam dan unsur BKO TNI/Polri kerap menghadapi perlawanan ketika berupaya mengamankan pelaku pencurian produksi.
“Kondisi di lapangan cukup berat. Ketika petugas mendekati lokasi, para pelaku tidak selalu melarikan diri, tetapi sering melakukan perlawanan dengan ancaman maupun lemparan batu. Ini tentu membahayakan keselamatan petugas,” jelas Tobing.
Peristiwa terbaru bahkan terjadi pada 20 Juni 2026 di Afdeling III Kebun Rantauprapat. Seorang anggota Satpam, Dadang Setiawan Siregar, mengalami cedera serius setelah diduga diserang oleh sekelompok pelaku pencurian produksi yang berjumlah puluhan orang. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Labuhanbatu.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Di tengah kerugian perusahaan yang terus membengkak dan meningkatnya ancaman terhadap petugas keamanan, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar kapan pelaku ditangkap, tetapi sejauh mana negara hadir untuk memastikan hukum tetap berdiri tegak di atas segala kepentingan.
Apabila penanganan perkara yang telah berulang kali dilaporkan ini tidak segera menunjukkan perkembangan berarti, maka sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Labuhanbatu dipastikan akan semakin tajam. (AB)