Usai Roadshow Presiden FSPMI ke Aceh, Ketua PC SPEE FSPMI Aceh Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing

Usai Roadshow Presiden FSPMI ke Aceh, Ketua PC SPEE FSPMI Aceh Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing

Aceh, KPonline-Setelah mengikuti rangkaian Roadshow Presiden FSPMI ke Aceh pada 7–8 Agustus 2026, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Syarifudin kembali menegaskan pentingnya penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja outsourcing, khususnya pekerja yang berada di sektor ketenagalistrikan.

Menurut Syarifudin, rangkaian Roadshow Presiden FSPMI ke Aceh menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyatukan pandangan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

“Setelah mengikuti Roadshow Presiden FSPMI ke Aceh tanggal 7 dan 8 Agustus 2026, kami semakin memperkuat komitmen untuk terus memperjuangkan terpenuhinya hak normatif dan kesejahteraan pekerja outsourcing di Aceh. Perjuangan ini harus dilakukan melalui dialog, konsolidasi dan penegakan aturan yang berlaku,” ujar Syarifudin.

Ia mengatakan, pekerja outsourcing memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan dan operasional ketenagalistrikan. Karena itu, sistem alih daya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian kerja, perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja maupun kesejahteraan pekerja.

PC SPEE FSPMI Aceh berharap PT PLN sebagai pengguna pekerjaan, perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh sebagai unsur pemerintah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan dapat duduk bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan outsourcing di Aceh.

Syarifudin menegaskan bahwa evaluasi tersebut harus mengacu pada berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2021, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, serta Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, seluruh pihak dapat memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan. Kami ingin melihat adanya kepastian kerja, pemenuhan upah dan hak normatif, jaminan sosial, lembur, cuti, THR, perlindungan K3 serta perlindungan masa kerja ketika terjadi pergantian perusahaan alih daya,” jelasnya.

Syarifudin juga meminta agar ketentuan khusus Aceh yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja Aceh, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan dapat diterapkan.

Menurutnya, perjuangan terhadap kesejahteraan pekerja outsourcing bukanlah upaya untuk menciptakan konflik dengan perusahaan maupun pemerintah. Sebaliknya, PC SPEE FSPMI Aceh ingin membangun hubungan industrial yang sehat, terbuka, adil dan berkeadilan.

“Kami tidak menginginkan hubungan industrial yang selalu berhadapan antara pekerja, PLN, perusahaan alih daya dan pemerintah. Kami justru mendorong adanya ruang dialog dan evaluasi bersama. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan terpenuhinya hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin.

Ia menambahkan, efisiensi perusahaan seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan pekerja.

“Pekerja outsourcing bukan sekadar tenaga kerja. Mereka adalah bagian penting dalam mendukung pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan, penghargaan dan kesejahteraan yang layak,” tambahnya.

Pasca-Roadshow Presiden FSPMI ke Aceh tersebut, PC SPEE FSPMI Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat konsolidasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait guna mendorong perbaikan tata kelola outsourcing di Aceh.

Syarifudin berharap ke depan dapat terbangun sinergi antara PLN, perusahaan alih daya, pemerintah dan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih baik, sehingga keberlangsungan pelayanan ketenagalistrikan dapat berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja outsourcing di Aceh.

Pos terkait