Jakarta, KPonline-Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Pimpinan Johannes Dartha Pakpahan, Pembekalan teknik negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menghadapi dinamika hubungan industrial atau persoalan ketenagakerjaan menjadi bagian dari kegiatan Rakernas.
Sebagai narasumber, Paulus Sanjaya Samosir, S.Sos., SH., MH mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di UU 13/2003 itu adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat.
“Kata kuncinya, tercatat pada instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha. atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sanjaya.
Kemudian kata Sanjaya, Upah, waktu kerja, waktu lembur, cuti, ijin, fasilitas dan kesejahteraan, disiplin kerja, promosi dan mutasi, keselamatan dan kesehatan kerja, Jaminan sosial, mekanisme penyelesaian dan perselisihan dan pengakhiran (Pemutusan) hubungan kerja merupakan hal yang diatur dalam PKB.
Lebih lanjut, Sanjaya mengatakan bahwa sebenarnya PKB lebih khusus/lebih baik dari perundang-undangan dan turunannya yang berlaku.
“Kalau kita melakukan perundingan PKB itu harapan dan tujuannya adalah pekerja atau serikat pekerja mendapatkan hal yang lebih dari apa yang ada di Undang-undang”
“Jadi kalau hanya memang menyetujui apa yang disyaratkan undang-undang dipindahkan kedalam PKB, gak ada fungsinya tuh serikat pekerja. Gak ada fungsinya perundingan PKB. Jadi kenali apa yang menjadi syarat baku atau syarat minimum dalam undang-undang ketenagakerjaan. Lalu kita coba tingkatkan,” jelas Sanjaya.
Karena menurut Sanjaya, tujuan adanya PKB adalah menambah kesejahteraan. Menambah fasilitas, menambah jaminan, menambah perlindungan bagi pekerja.
Pembekalan mengenai teknik negosiasi PKB menjadi salah satu poin penting yang diungkap Sanjaya. karena menurut Sanjaya kemampuan berunding merupakan bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan pekerja melalui mekanisme hubungan industrial.
“Siapkan data-data dan argumentasi dalam mengajukan penawaran atau permintaan dengan menyandingkan data kondisi keadaan ekonomi sekarang, peningkatan kebutuhan hidup layak dan lain-lain,” ujar Sanjaya.
Sanjaya pun menegaskan, pengurus serikat dituntut tidak hanya memahami hak-hak pekerja, tetapi juga mampu menyusun strategi komunikasi dan negosiasi yang efektif dengan pihak perusahaan.
Selain itu, tiga hal lain juga dibahas dalam sesi tersebut, yaitu; Teknik advokasi dan pendampingan kasus PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Organizing dan rekrutmen anggota.
Rakernas KSBSI 2026 berlangsung di Asyana Hotel Jakarta selama empat hari,(23-26/9/2026).