Aceh Timur, KPonline-Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mematuhi ketentuan hari libur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 560/664 tertanggal 10 Agustus 2026, dengan perihal Hari Libur Resmi, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat tersebut, Disnaker Aceh Timur menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.8.3.10/18/2025 tentang Penetapan Hari Libur Resmi, terdapat dua hari libur yang perlu diperhatikan, yaitu 15 Agustus sebagai Hari Perdamaian Aceh dan 26 Desember sebagai Hari Libur Memperingati Musibah Gempa dan Tsunami Aceh.
#Perusahaan Wajib Mematuhi Ketentuan
Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa setiap perusahaan atau pengusaha yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Aceh Timur **wajib melaksanakan dan mematuhi keputusan tersebut.
Namun, bagi perusahaan yang kegiatan operasionalnya tidak dapat dihentikan dan tetap membutuhkan pekerja untuk masuk bekerja pada hari libur yang telah ditetapkan, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh.
Yang perlu menjadi perhatian, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut wajib diberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini menjadi penting untuk memastikan hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi, terutama bagi pekerja yang bekerja pada hari yang secara resmi ditetapkan sebagai hari libur.
#Perlindungan Hak Pekerja Harus Menjadi Perhatian
Surat Disnaker Aceh Timur tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak mengabaikan hak pekerja dalam pelaksanaan operasional perusahaan pada hari libur resmi.
Perusahaan yang membutuhkan pekerja untuk tetap menjalankan aktivitas produksi maupun pelayanan pada hari libur harus memastikan pemberian hak upah lembur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Dengan demikian, penerapan hari libur resmi bukan hanya persoalan penghentian aktivitas kerja, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja/buruh yang tetap menjalankan tugas pada hari tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, Mujibrahman, S.STP., M.AP., serta ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan.
Intinya: hari libur resmi harus dihormati, dan apabila pekerja tetap diperintahkan bekerja, hak atas upah lembur wajib diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.