Jollita Zai Laporkan Kembali Median Zega Ke Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Tuduhan kepada Zollita Zay Ketua Pembangunan Gereja Kristen Protestan (GKP) Mawar Saron Jln. Sei Mambang Hilir II Desa Aek Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, sebagai pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan, diduga tidak terpenuhi unsur hukumnya. akhirnya Zollita Zai melaporkan kembali pelaporan Median Zega istri Pendeta Alm. Felafius Daely ke Polres Labuhanbatu, dengan objek pelaporan dugaan melakukan tindak pidana kejahatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, laporan pengaduan tersebut bernomor :STTLP/678/Yan.2.5/VI/SPK-T/RES-LBH.Tanggal 05 Juni 2021.

Hal ini disampaikan oleh Zollita Zay, kepada Koran Perdjoeangan Online, di Rantauprapat Sabtu ( 05/06)

Penuturan Zollita Zai saat dikonfirmasi.
“01 Januari 2019 atas dasar musyawarah untuk mufakat seluruh jemaat dirinya diangkat sebagai ketua pembangunan gereja.

Visi dan Misinya sebagai ketua adalah mengupayakan berdirinya sebuah gereja sehingga jemaat bisa beribadah dengan tenang.

Untuk mewujudkan visinya tersebut kemudian dilakukan musyawarah untuk membeli sebidang tanah untuk tapak bangunan gereja.

Hasil musyawarah disepakati untuk membeli sebidang tanah seharga Rp 41 Juta, dan masing-masing kepala keluarga (KK) dibebani biaya Rp 50 Ribu perbulan, dan uang jemaat terkumpul Rp 18,5 Juta, dan kekurangannya Rp 22,5 Jta, ditalangi oleh Zollita Zai, dan akan diganti dari cicilan jemaat.

Dana Rp 22,5 Juta diperoleh Zollita Zai dari pinjaman Bank.” Tutur Zolita Zai.

Lebih Lanjut Zollita Zay yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT Hari Sawit Jaya (PT HSJ) Asian Agri Gruop ini mengatakan.
“Tanggal 16 Januari 2019 dihadapan jemaat dilakukan pembayaran ganti rugi sebidang tanah milik Nuli Karokaro,senilai Rp 41 Juta.

Dan pada 19 Januari 2020 Pdt. Yuniaro Waruwu menyampaikan kepada seluruh jemaat mengenai pembayaran uang pinjaman Zollita Zai ke Bank sebagai penambahan kekurangan pembelian tanah tapak gereja dibayar sekaligus setelah uang cicilan terkumpul semua, dengan batas waktu satu tahun, sebagai jaminannya untuk sementara Surat Ganti Rugi tanah dipegang oleh Zollita Zay, akan diserahkan saat pelunasan.” Ujar Zollita Zay.

Masih menurutnya.
“Adapun keberadaan Median Zega Istri dari Alm Pendeta Felafius Daely sebagai koordinator, dan Yuni Aro Waruwu sebagai Pdm, yang tahu jelas dan menyaksikan sendiri bagaimana proses pembelian sebidang tanah dari awal hingga akhir.

Tetapi kenapa kemudian Median Zega melaporkan Saya ke Polres Labuhanbatu sebagai pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan surat tanah gereja, hal ini tentu sama sekali tidak memiliki dasar hukum, dan Saya sangat keberatan.

Apanya yang Saya gelapkan, sebidang tanah tapak gereja itu posisinya dan kondisinya tidak ada perubahan, tidak ada berpindah tangan kepada pihak lain, baik sebagai jaminan gadai, meminjam uang ataupun diperjual belikan.

Demikian juga dengan surat ganti ruginya masih Saya simpan dengan baik, tidak ada dijadikan sebagai jaminan untuk gadai, pinjaman uang dan sebagainya, saat diminta dan disita oleh Penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu langsung Saya serahkan, jadi apa yang Saya gelapkan” katanya sedikit emosi.

“Apakah hal ini upaya mereka mereka untuk mengkriminalisasikan Saya sebagai Ketua Pembangunan Gereja diduga dengan memaksa merekayasa hukum, kalau ini yang terjadi tentu perbuatan mereka sangat tidak berprikemanusiaan, dan Saya yakin Tuhan tetap berpihak kepada kebenaran.

Saya hanya bermohon kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dan Ketua Pengadilan Negeri Labuhanbatu, untuk dapat melihat perkara Saya dengan Jernih dan objektif berdasarkan fakta hukum, dan Saya tidak pernah punya niat untuk melakukan kejahatan, niat Saya cuma satu, bagaimana kami masyarakat kecil bisa membangun gereja sehingga saat beribadah kepada Tuhan bisa khusyuk dan tenang” Tutup Zollita Zay, terlihat ada butiran bening disudut matanya.(Anto Bangun)