Jika Ma`ruf Amin Tak Lolos Tes Kesehatan, Akankah Mahfud MD Kembali Dampingi Jokowi?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpilih, Ma'ruf Amin (tengah) berjalan meniti tangga ketika penutupan Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8) dini hari. Ma'ruf Amin terpilih menjadi ketua MUI periode 2015-2020 secara musyawarah mufakat melalui tim formatur menggantikan Din Syamsuddin. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/15.

Jakarta,KPonline -Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, hari Minggu (12/08). Tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat dalam pemilihan presiden mendatang.

Jokowi-Ma’ruf merupakan pasangan bakal capres-cawapres pertama yang menjalani pemeriksaan kesehatan.Sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadwalkan menjalani tes kesehatan pada hari ini Senin (13/08).

Bacaan Lainnya

Banyak pihak yang meragukan kondisi kesehatan Ma’ruf Amin. Dari riwayat medisnya, ternyata KH Ma’ruf Amin pada 2016 silam pernah dirawat di RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. Kala itu, KH Ma’ruf Amin disebut melakukan observasi otak.

Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menyebut, jika dalam uji kesehatan Ma’ruf tak lolos, maka peluang nama-nama lain untuk menempati posisi tersebut memang bisa terbuka lagi.

“Menurutku mungkin saja ya terbuka juga bagi bacawapres lainnya,” kata Eva seperti diberitakan kumparan, Minggu (12/8).

Bagi Eva, pergantian kandidat memang terbuka karena KPU belum menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf secara resmi. “Otomatis, kan belum penetapan oleh KPU, ” jelasnya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting, menyebut kandidat memang bisa diganti jika tak lolos kesehatan, alias tidak memenuhi syarat sebagai capres-cawapres. Kandidat pengganti diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.

“Ya bisa (diganti yang tak lolos tes kesehatan),” ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada kumparan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan atau ‘tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden’, bisa diganti dengan kandidat lain karena dianggap tak penuhi syarat.

Pasal 24 peraturan itu menjelaskan:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

Lalu Pasal 29, diatur tentang hasil dari tes kesehatan adalah ‘mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani’ untuk menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2019.

(1) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam rapat pleno.

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan:

Oleh beberapa pihak, Jika Ma’ruf Amin tidak lolos kesehatan maka ini dianggap sebagai “skenario baru “oleh koalisi parpol pendukung Jokowi yang dianggap lebih mengimbangi cawapres kubu Prabowo – Sandiaga Uno.

Lantas akankah Mahfud MD akan kembali mengisi peluang itu, atau bisa saja cak Imin bahkan Puan Maharani ?

Pos terkait