Jelang Penetapan Upah 2023, Buruh Akan Datangi Kantor Kementerian Tenaga Kerja

Bekasi, KPonline – Banyak informasi yang beredar di berbagai media bahwa kenaikan upah 2023 akan diketok Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 5 November 2022.

Mendengar kabar tersebut buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama federasi serikat pekerja/buruh lain afiliasi KSPI, akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada Jumat, 4 November 2022.

Pihak buruh mengkonfirmasi, setidaknya akan ada puluhan ribu buruh bakal sambangi Kantor Menaker Ida Fauziah.

Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto, membenarkan rencana aksi unjuk rasa buruh ke kantor kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat instruksi aksi unjuk rasa dan sudah dikirimkan ke PUK SPA FSPMI Bekasi. Terkait tuntutan aksi unjuk rasa Sukamto menyebut ada 3 tuntutan yang disuarakan.

“Tuntutan aksi unjuk rasa yaitu tetapkan kenaikan upah 2023 sebesar 13%, tolak PP 36 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023, dan meminta dasar kenaikan upah 2023 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas pria yang akrab disapa Pak Dhe itu. (Yanto)