Jelang Penentuan UMK Tahun 2023 di Jawa Tengah Diwarnai Aksi Unjukrasa Buruh, Tuntut Kenaikan 10%

Semarang, KPonline – Ratusan massa dari Aliansi Buruh Jawa Tengah Bersatu (BJB) pada hari Rabu (7/12/2022) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah guna mengawal penetapan Upah Minimum di 35 Kota / Kabupaten di Jawa Tengah oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Dalam aksi tersebut Aliansi Buruh Jawa Tengah Bersatu yang dimotori oleh FSPMI, KASBI, FSPIP, PUBG, FSBPI, FSP KEP dan LBH Semarang ini menuntut dan meminta kepada Gubernur Ganjar Pranowo untuk menetapkan UMK tahun 2023 di 35 Kab / Kota minimal 10% dari UMK tahun 2022.

Dalam orasinya, Sumartono selaku perwakilan dari FSPMI menyampaikan alasannya, mengapa buruh di Jawa Tengah meminta kenaikan 10%.

“ Kami meminta aturan Permenaker No 18 tahun 2022 benar-benar dimaksimalkan, bukan hanya untuk nilai alphanya saja tapi juga memaksimalkan batasan 10% yang sudah ditetapkan dalam Permenaker. Sangat tidak logis ketika Kemenaker menyampaikan batasan-batasan mengenai alpha maupun 10% sementara hal itu tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini”, ujarnya saat berorasi.

Selain meminta kenaikan upah minimum 10%, aliansi BJB juga mengusung tuntutan agar Gubernur juga menetapkan dalam SK Gubernur mengenai Struktur dan Skala Upah bagi Pekerja/Buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih.

Karena seperti sudah lazim terjadi, upah minimum yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, seringkali dimaknai berbeda oleh pengusaha-pengusaha ‘nakal’ yang menjadikan upah minimum menjadi upah maksimum, sehingga tidak mampu memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja / buruh Jawa Tengah.

 

Penulis : Ain

Editor : Sup