Jejak Pertama SPAI FSPMI Bekasi di PHI

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kab./kota bekasi memasukkan berkas kasus yang menimpa ketua PUK SPAI FSPMI PT CIPTA MORTAR UTAMA yang bernama (maryanto) ke pengadilan hubungan industrial. ( foto : Eka / Tim Media Bekasi )

Bekasi, KPOnline – Untuk pertama kalinya, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi memasukkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sejak berdiri 4 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 06 February 2011, akhirnya PC SPAI FSPMI mengajukan gugatan ke PHI. Gugatan tersebut adalah terkait dengan kasus yang menimpa ketua PUK SPAI FSPMI PT. Cipta Mortar Utama Maryanto ke PHI Bandung, tepatnya pada tanggal 09 February 2015. Dengan demikian, butuh waktu 4 tahun 3 hari bagi SPAI FSPMI Bekasi untuk memutuskan melakukan penyelesaian kasus melalui PHI.

Bacaan Lainnya

Ketua PC SPAI FSPMI Bekasi Amier Mahfouzh mengambil langkah ini, karena sudah beberapa langkah dilalui tapi tidak menghasilkan solusi.

"Kebenaran harus diperjuangkan, keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun selama rakyat Indonesia khususnya buruh masih ditindas" ucap maryanto (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. CIPTA MORTAR UTAMA).
“Kebenaran harus diperjuangkan, keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun selama rakyat Indonesia khususnya buruh masih ditindas” ucap maryanto (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. CIPTA MORTAR UTAMA).

“Permintaan kami sangatlah ringan.  Dibanding kesalahan – kesalahan yang dilakukan pengusaha PT. Cipta Mortar Utama selama ini kepada para pekerjanya. Kami hanya meminta agar Maryanto dipekerjakan kembali,” ujar Amier.

Sampai saat ini PC SPAI FSPMI Bekasi masih berupaya menyelesaikan perselisihan ini. Ada dugaan terjadi union busting yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Dilihat dari profil PT. Cipta Mortar Utama yang notabene adalah perusahaan berbasis Eropa di bawah weber corporate dan tergabung dalam saint gobain company salah satu perusahaan terbesar di Eropa yang masih melakukan PHK sepihak dan union busting.

Sampai berita ini diturunkan, kasus ini masih berjalan dan sudah sampai di pengadilan hubungan industrial serta masih menunggu jadwal sidang dari hakim pengadilan hubungan industrial.

“Kebenaran harus diperjuangkan. Keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun selama rakyat Indonesia khususnya buruh masih ditindas,” ucap maryanto, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Cipta Mortar Utama. (*)

Pos terkait