Peserta BPJS Kesehatan Terjebak dan Menjadi Pasien Umum Saat Berobat

Batam,KPonline – Program pemerintah yang mencanangkan setiap warga negara Indonesia nantinya harus memjadi peserta BPJS Kesehatan semestinya harus dikaji kembali. Mengingat masih banyak permasalah-permasalahan yang terjadi ketika berada dilapangan, baik itu di rumah sakit ,dokter ataupun regulasi-regulasinya, tak ayal hanya menyulikan rakyat kecil disaat berobat.

Salah satu permasalahan terkait pelayanan BPJS, dibalik ratusan masalah pelayanan BPJS yang timbul saat ini adalah adanya dokter poliklinik di rumah sakit tidak bekerja sama dengan BPJS, dimana rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS.

Bacaan Lainnya

Masyarakat saat ini,hanya mengerti ketika sudah memiliki kartu BPJS maka dapat berobat di Rumah sakit, yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan modal memiliki kartu BPJS, berharap kendala-kendala terkait biaya bisa dibantu dengan adanya BPJS,sesuai dengan prinsip BPJS dengan gotong royong,semua tertolong.

Naasnya ketika masyarakat pemilik kartu BPJS terpaksa harus menjadi pasien umum, dengan mengeluarkan biaya sendiri saat melakukan pengobatan dirumah sakit.

Ini yang di alami salah seorang peserta BPJS, ketika melakukan pengobatan disalah satu rumah sakit. Setelah mengambil rujukan dari faskes 1, bapak ini bergegas menuju rumah sakit sesuai dengan surat rujukan yang ada ditangan, waktu tempuh ke rumah sakit hampir 1 jam, tiba dirumah sakit si bapak menyerahkan surat rujukan ke pagawai rumah sakit untuk melakukan pendaftaran, saying sungguh disayang ketidaktauan si bapak menjadi jebakan untuk mengalihkannya menjadi pasien umum dengan alasan dari pihak rumah sakit,bahwa poli yang tertera di surat rujukan tidak bekerja sama dengan BPJS.

Sungguh mengherankan sebuah rumah sakit yang notabene sudah bekerja dengan BPJS tetapi poli tertentu tidak bekerja sama dengan BPJS.
Alasan demi alasan terlontar oleh pihak rumah sakit, bahwa dokternya adalah dokter tamu, atau dokternya sendiri yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Semakin sulit untuk dicerna oleh rakyat kecil. Jelas rumah sakit bekerja sama dengan BPJS tetapi polinya umum,atau dengan kata lain membuka praktek poliklinik umum dibawah naungan rumah sakit.

Disini masih ada ketidakjelasan informasi, seharusnya di seragamkan dengan semua kondisi Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, otomatis semua yang ada di rumah sakit sepaket ikut program BPJS

Artinya tidak ada pemisah untuk hal Nakes maupun farmasinya. Dan dokter yang bekerja di poli rumah sakit tersebut seharusnya diwajibkan memiliki SIP(surat ijin praktek) yang dikeluarkan oleh BPJS,sehingga tidak menjadi jebakan bagi masyarakat kecil pengguna BPJS,dan akhirnya dialihkan menjadi pasien umum,dengan alasan-alasan tertentu.

Dan pihak BPJS harus memiliki MOU yang mengikat terkait penerapan SIP dokter yang bekerja di poli disetiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Artinya setiap balai pengobatan maupun rumah sakit yang bekerja sama degan BPJS secara langsung atau tidak,harus mengikuti peraturan BPJS,buka peraturan rumah sakit.

Dihubungi terpisah kordinator wilayah Jamkeswatch Batam Suprapto sangat menyayangkan dan prihatin terkait permasalahan ini.Seharusnya pihak BPJS melakukan langkah pengawasan kepada pihak rumah sakit,sehingga kejadian-kejadian ini tidak terjadi.

“Pemerintah harus ikut andil dalam setiap permasalahan-permasalahan pelayanan kesehatan,merujuk ke pada Inpres 8 tahun 2017 yang baru saja di keluarkan oleh presiden artinya disini pemerintah harus menegakkan aturan -aturan untuk Rumah sakit-rumah sakit,untuk memberikan jaminan dan pelayanan yang baik,dan menindak rumah sakit -rumah sakit nakal” tutupnya.

Kontributor Batam: Roy Sidabutar

Pos terkait