Jawa Barat Darurat Upah, Ini Langkah Selanjutnya Yang Akan Dilakukan FSPMI

Bekasi, KPonline – Pada Jum’at (22/11/2019), bertempat di Sekretariat FSPMI di Jl. Yapink Putra, Bekasi digelar rapat pimpinan organisasi, DPW FSPMI Jawa Barat dan pengurus PC SPA Se-Jawa Barat membahas langkah besar menghadapi surat edaran Gubernur Jawa Barat.

Hadir ketua DPW Jabar Sabilar Rosyad menyampaikan menyayangkan langkah yang akan diambil Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK hanya melalui surat edaran.

“Hal ini tentu sangat merugikan kaum buruh, buruh sangat rentan mendapat tekanan dari pengusaha yang berani memberikan upah murah jauh dibawah UMK. Tahun 2019 saja banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan apalagi hanya surat edaran Gubernur yang jadi acuan,” pungkasnya.

Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto menyampaikan surat edaran ini memicu konflik hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sebenarnya cukup kondusif saat ini akan menjadi meradang dengan munculnya surat edaran tentang upah minimum yang ditanda tangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi Suparno menegaskan kita akan melawan ini karena surat edaran tersebut bertentangan dengan undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Karena upah ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur selaku pemimpin Daerah bukan dengan surat edaran, tentu ini harus kita lawan,” pungkasnya.

Langkah besar disepakati untuk melawan surat edaran yang sangat merugikan kaum buruh. Bekasi siap aksi kapan saja dan Kamis ini kami akan lakukan aksi ke kantor Bupati Bekasi sebagai pemanasan dalam aksi besar nanti. FSPMI siap lakukan mogok Nasional ataupun mogok daerah untuk melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh. (Yanto)