Purwakarta, KPonline-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi yang diklaim sebagai upaya membatasi praktik outsourcing itu justru menuai kritik tajam dari kalangan buruh dan pengamat ketenagakerjaan.
Sorotan utama tertuju pada munculnya frasa “layanan penunjang operasional” dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker tersebut. Banyak pihak, terutama rakyat pekerja menilai frasa itu terlalu luas, multitafsir, dan berpotensi menjadi celah baru untuk memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor pekerjaan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan energi, penyediaan angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional. Namun justru poin terakhir dianggap paling bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas. Dan dengan adanya batasan pekerjaan outsourcing menjadi 6, menjadikan permenaker ini malah lebih buruk dari Permenaker sebelumnya.
Lebih lanjut, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang sangat luas bagi perusahaan untuk meng-outsourcing-kan pekerjaan yang sebenarnya dekat dengan proses inti produksi.
“Jadi ada celah baru untuk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan”
Kritik serupa juga muncul dari kalangan serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menilai pemerintah seperti sedang menghidupkan kembali praktik outsourcing tanpa batas yang sebelumnya sudah banyak dipersoalkan buruh. Menurut mereka, frasa penunjang operasional dapat dengan mudah digunakan perusahaan untuk mengalihkan status pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing hanya dengan alasan efisiensi dan fleksibilitas usaha.
Padahal, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebelumnya justru dianggap sebagai angin segar bagi kaum pekerja karena memerintahkan pemerintah membuat pembatasan yang jelas terhadap jenis pekerjaan outsourcing. MK menegaskan praktik alih daya tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa kepastian perlindungan hak pekerja.
Namun dalam implementasinya, Permenaker 7/2026 dianggap belum menjawab kekhawatiran tersebut. Sebab istilah layanan penunjang operasional bisa digunakan untuk memasukkan banyak pekerjaan ke dalam kategori outsourcing, mulai dari administrasi, operator pendukung produksi, logistik internal, hingga pekerjaan teknis lain yang sebelumnya dikerjakan pekerja tetap.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Di berbagai perusahaan, istilah operasional sering digunakan secara luas untuk menggambarkan hampir seluruh aktivitas penunjang jalannya produksi. Akibatnya, batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang menjadi kabur.
Sehingga kaum buruh pun menilai kondisi ini dapat memperparah ketidakpastian kerja. Sistem outsourcing selama ini kerap dikaitkan dengan kontrak jangka pendek, upah murah, minim jaminan karier, hingga lemahnya perlindungan normatif pekerja. Karena itu, perluasan ruang outsourcing dianggap berpotensi memperbesar praktik kerja fleksibel yang merugikan buruh.
Di media sosial dan forum daring, sebagian pekerja juga mulai menyampaikan keresahan mereka pasca terbitnya aturan tersebut. Beberapa pengguna Reddit mengaku sudah mendengar adanya perubahan status pekerja tetap menjadi outsourcing di sejumlah perusahaan setelah Permenaker 7/2026 diterbitkan.
Meski demikian, pemerintah tetap menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Permenaker 7/2026 hadir untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil dan terukur.
Akan tetapi, bagi kalangan buruh, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya pembatasan, melainkan seberapa tegas definisi pembatasan tersebut dibuat. Selama frasa layanan penunjang operasional masih dibiarkan tanpa penjelasan rinci, maka potensi perluasan outsourcing dinilai tetap terbuka lebar.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pertarungan soal outsourcing di Indonesia belum benar-benar selesai. Di satu sisi pemerintah berbicara tentang fleksibilitas usaha dan iklim investasi, sementara di sisi lain kaum pekerja terus mengkhawatirkan hilangnya kepastian kerja dan semakin luasnya praktik kerja kontrak berkepanjangan yang dibungkus dengan istilah alih daya.