Jakarta, KPonline-Sidang gugatan terhadap Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam perkara nomor 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan yang diajukan Abdul Bais dan Slamet Riyadi itu kini memasuki sidang ke-7 dengan agenda utama mediasi antara pihak penggugat dan tergugat, Selasa (12/5/2026).
Sidang kali ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya kalangan pekerja dan aktivis serikat buruh, karena mediasi dinilai menjadi momentum penting untuk menentukan arah penyelesaian perkara. Apakah kedua belah pihak akan menemukan titik temu dan memilih jalan damai, atau justru sengketa akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Dalam proses hukum perdata di Indonesia, mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh sebagai upaya membuka peluang perdamaian antara para pihak sebelum perkara dilanjutkan lebih jauh. Tahapan ini menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kehendak serta mencari solusi tanpa harus melalui proses persidangan panjang.
Sebelumnya, pada sidang ke-6, mediator pun menegaskan pentingnya kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak dalam proses mediasi. Kehadiran prinsipal dianggap sebagai kewajiban sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Dalam Sidang ke-6 tersebut, Sarino dari tim kuasa hukum FSPMI menjelaskan bahwa mediasi perdana sebelumnya telah dilaksanakan dan dihadiri kedua belah pihak.
“Sidang mediasi pertama telah dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari pihak penggugat dihadiri Abdul Bais beserta Slamet Riyadi dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hanya dihadiri tim kuasa hukum,” ungkap Sarino.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam jalannya mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kehadiran prinsipal merupakan hal yang wajib.
“Untuk principal-nya kita tidak bisa menghadirkan Presiden FSPMI dikarenakan banyak kesibukan menjelang Mayday,” lanjutnya.
Dan sehubungan Principal dari pihak tergugat tidak bisa hadir, kata Sarino, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
“Majelis hakim memutuskan sidang mediasi selanjutnya tanggal 12 Mei 2026 pagi hari jam 08.00 WIB,” ujarnya.
Dalam hukum acara perdata, prinsipal merupakan pihak utama yang berperkara. Pada perkara ini, Abdul Bais dan Slamet Riyadi bertindak sebagai prinsipal dari pihak penggugat. Sementara dari pihak tergugat, prinsipal adalah Suparno selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia periode 2026–2031.
Dengan kembali digelarnya sidang lanjutan (sidang ke-7) hari ini, publik kini menanti hasil dari proses mediasi tersebut. Jika kesepakatan damai tercapai, maka perkara dapat diselesaikan tanpa memasuki tahapan pembuktian. Namun apabila mediasi menemui jalan buntu, persidangan akan berlanjut ke agenda berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi dari masing-masing pihak.
Situasi ini pun menjadi ujian penting bagi kedua belah pihak dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa, di tengah sorotan luas dari kalangan pekerja dan aktivis serikat buruh yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.