Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Kenduri di Gubenuran

Semarang, KPonline – Warga Pegunungan Kendeng dari Kabupaten Pati, tokoh lintas agama, Tokoh akademisi, jaringan mahasiswa maupun jaringan Warga sipil Jawa Tengah kemarin (5/12/2017) telah menjalankan Kenduri Lingkungan di depan kantor Gubernuran sebagai ucap syukur dan sekaligus mendoakan agar lestarinya lingkungan dan Pegunungan Kendeng.

Dalam kesempatan itu juga turut di suarakan penolakan terhadap rencana penambangan dan pendirian pabrik semen oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang saham kepemilikannya oleh HeidelbergCement AG yang berbasis di Jerman) di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati. Terlebih lagi, PT. SMS yang sedianya telah mendapatkan Izin Lingkungan dari Bupati Pati Bernomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 akan memasuki masa daluarsa nantinya pada Jum’at 8 Desember 2017.

Akan habisnya keberlakukan Izin Lingkungan milik PT. SMS tersebut tidak lain karena terhitung tiga tahun sejak mendapatkan Izin Lingkungan tidak melakukan kegiatan dan/atau usahanya sehingga berkesesuaian dengan klausul Pasal 50 (1), (2) PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Dengan adanya kondisi demikian, Warga yang sejak awal rencana tersebut telah menyatakan ketidaksetujuannya menyerukan kembali kepada Pemerintah Daerah Baik Kabupaten Pati maupun Provinsi Jawa Tengah agar menerapkan prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle) dan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dengan tidak mengakomodir rencana penambangan dan pendirian pabrik semen oleh PT. SMS tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan melakui siaran pers yang diterima redaksi Koran Perdjoeangan, warga meminta agar Pemerintah Daerah tidak memperpanjang perizinan PT. SMS yang akan daluarsa pada 8 Desember 2017 nanti. Permintaan tersebut tentu dengan alasan yang teramat kuat, yaitu karena Ekosistem karst yang akan menjadi lokasi penambangan dan pendirian pabrik semen sejatinya adalah gunung purba nan unik dan penting yang bersifat lindung dimana terdapat ratusan bahkan ribuan mata air, ponor, gua bahkan sungai bawah tanah yang menurut Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst, UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang wajib di lindungi dan harus dijauhkan dari kegiatan eksploitatif. Selain itu, terdapat pula fakta dimana 67 Persen masyarakat menolak rencana tersebut.

Selepas acara Kenduri Lingkungan, warga kemudian ditemui oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setidaknya dari Sekda, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas ESDM Jawa Tengah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah yang sedianya merupakan pihak yang di mohonkan oleh warga untuk beraudiensi tidak hadir menemui masyarakat.

Dalam Audiensi tersebut kemudian disayangkan dimana pihak dari Pemprov beranggapan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan sama sekali terkait permintaan warga. Pihak Pemprov hanya mengutarakan berkaitan dengan akan di komunikasikannya permintaan warga tersebut dan menyuruh warga untuk melakukan pengaduan secara tertulis.

Berkaitan dengan respon dari Pemprov Jateng tersebut, sekiranya warga sempat menanyakan tanggung jawab dan kewajiban dari Pemprov Jateng berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup sesuai UU Lingkungan Hidup dimana kebijakan yang saat ini di tolak oleh warga sebenarnya adalah buah tangan Pemprov Jateng yang mengusulkan KBAK Sukolilo untuk dilakukan penciutan luasan seluas sekitar 5000 hektar yang kemudian di sahkan oleh Menteri ESDM pada 2014 dimana penciutan tersebut yang menjadi lokasi PT. SMS.

Sayangnya, jawaban Pemprov kembali melemparkan kewenangan kepada Pemkab Pati. Bahkan Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono justru menyalahkan Permen ESDM 17 Tahun 2012, menyatakan Permen ESDM dan peraturan-peraturan serupa dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harusnya gugur demi hukum.

Hal yang di sampaikan Kepala Dinas ESDM tersebut sekiranya merupakan pernyataan yang keliru dan hanya sebagai bantahan tak berdasar untuk mengelak dari permintaan warga. Hal tersebut karena faktanya Permen ESDM justru tetap berlaku dan menjadi dasar bagi terbitnya Keputusan Menteri ESDM tahun 2014 yang menciutkan luasan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo yang sekarang menjadi lokasi PT. SMS.

Padahal, terbitnya Kepmen tersebut adalah hasil usulan dari Pemprov sendiri dan berdasar pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 itu sendiri. Sementara dari segi kewenangan telah jelas bahwa sejatinya Pemprov berkewenangan untuk melindungi kawasan yang seharusnya lindung yaitu dengan mengusulkannya kepada Menteri ESDM.

Akan tetapi, warga tetap meminta komitmen dari Pemprov sebagai tanggung jawab nya atas penciutan luasan KBAK yang sekarang menjadi lokasi PT. SMS. Warga juga mempertanyakan langkah-langkah konkrit apa dari Pemprov untuk mencegah agar PT. SMS tidak merusak apa yang seharusnya tidak boleh dirusak serta langkah untuk melindungi kawasan yang saat ini menjadi lokasi pertambangan dan pabrik PT. SMS yang fakta lapangannya wajib untuk di lindungi. Warga juga siap sedia apabila harus membuktikan fakta lapangan tersebut dengan dilakukannya pembuktian lapangan secara bersama.

Salam Kendeng Lestari !!!

Narahubung JM-PPK: Bambang Sutikno