Jamkeswatch Bogor : RUU Cipta Kerja Omnibus Law Merugikan Rakyat

Bogor, KPonline, – “Sikap Jamkeswatch Bogor dalam hal ini sudah jelas, mendukung pergerakan dan perjuangan kaum buruh. Kami lahir dari rahim pergerakan buruh, dan akan terus kami jaga hal tersebut. Dan kami pun telah meminta para mahasiswa dan mahasiswi, agar berperan aktif terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law” ujar Aden Artajaya

Karena hal ini bukan hanya bicara tentang permasalahan buruh saja, akan tetapi semua elemen masyarakat akan terancam dengan adanya RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut. Karena elemen mahasiswa adalah elemen yang merupakan bagian dari agen perubahan dan perjuangan rakyat. Marilah kita ikut mensosialisasikan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini langsung ke masyarakat” ungkap Aden Artajaya, yang merupakan Ketua DPD Jamkeswatch Bogor.

Bacaan Lainnya


Jamkeswatch Bogor menyoroti terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan. Jika aturan mengenai sanksi pidana kepada pengusaha dicabut, padahal telah ada dalam UU no 13/2003, maka hal tersebut akan menjadi celah bagi pengusaha, tidak mendaftarkan buruh atau tenaga kerjanya pada program jaminan sosial. Kita tentu sudah mengetahui, bahwa begitu mahalnya biaya kesehatan saat ini, apalagi jika kita tidak memiliki jaminan sosial” lanjutnya.

Aden juga menyampaikan kepada mahasiswa dan mahasiswi HMI Universitas Djuanda Bogor, agar terus melakukan konsolidasi di kampus terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law. “Terakhir buat mahasiswa-mahasiswi, mulailah lakukan konsolidasi di kampus-kampus untuk menyerukan bahayanya RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Dan bila perlu, melibatkan aktivis dari buruh sebagai pembicara” tutup Aden.

Pos terkait