Bogor, KPonline – Minggu 23 April 2017, Jamkeswatch Bogor & Depok (Regional 3 wilayah Cibinong) berinisiatif melakukan sosialisasi program JKN ke kampung Nanggela, Desa Sukmajaya Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor.
Selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan JKN di Bogor, sosialisasi ini merupakan permintaan dari masyarakat wilayah tersebut kepada Jamkeswatch. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan JKN di wilayah tersebut. Apalagi sosialisasi kepada masyarakat merupakan salah satu strategi Jamkeswatch selain konsultasi dan advokasi.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua RW 07, Ukuban dan Ketua RT 02 Yadi beserta warganya yang berjumlah sekitar 30 orang. Dalam sambutan nya Ketua Panitia Alet, memberikan apresiasi kepada Jamkeswatch sekaligus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian Jamkeswatch terhadap warga desa Sukmajaya.
Dari Jamkeswatch sendiri diwakili oleh Kuat N T (Sekretaris DPD Jamkeswatch Bogor dan Depok) dan Cahyo P (ket. Reg 3). Dalam sosialisasi ini Jamkeswatch memaparkan Regulasi program JKN serta menjelaskan kewajiban dan hak sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan.
Antusiasme yang tinggi dari masyarakat mendengarkan penjelasan dari Jamkeswatch, melahirkan banyak pertanyaan sekaligus keluh kesah yang disampaikan oleh masyarakat, misalnya pembuatan kartu BPJS untuk PBI bagi warga yang tidak mampu sudah 2 tahun tapi kartunya belum jadi, padahal banyak masyarakat kurang mampu tersebut sangat membutuhkannya, kemudian adanya tambahan biaya saat rawat inap dan penebusan obat.
Masyarakat juga mengeluhkan rumah sakit masih banyak yang menolak pasien peserta JKN dengan alasan ruang rawat inap penuh dan seringnya rumah sakit melakukan rujukan lepas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kuat menjelaskan PBI harus tepat sasaran dan yang bertanggung jawab mendatanya adalah Ketua RT/RW. Terkait lamanya proses pembuatan kartu, Kuat meminta warga untuk brkomunikasidengan pihak terkait sejauh mana proses pembuatan kartu tersebut.
Sedangkan masalah biaya tambahan, Kuat memastikan selama tindakan sesuai dengan indikasi medis, maka seluruh biaya dicover oleh BPJS kesehatan baik rawat inap, rawat jalan dan obat-obatan baik di dalam fornas maupun di luar fornas sesuai permenkes no 28 tahun 2014.
Selanjutnya Kuat menjelaskan terkait banyaknya penolakan rumah sakit dengan alasan ruang penuh diakui memang menjadi masalah besar, pasalnya dari seluruh rumah sakit yang ada di Bogor dengan total 2.500 tempat tidur harus melayani 5,4 juta masyarakat yang ada di Bogor.
“Ini jelas tidak sebanding karena fasilitas kesehatan di Bogor masih sangat minim. Hal ini diperparah dengan kurang terbukanya informasi dari pihak rumah sakit terkait ketersediaan tempat tidur. Ini menjadi PR bagi kita bersama, utamanya bagi Dinas Kesehatan Kab/Kota Bogor,” tegas Kuat.
Untuk masalah rujuk lepas, Kuat memastikan hal tersebut adalah kesalahan karena sesuai regulasi sistem rujukan harus dilakukan/diurus oleh pihak rumah sakit, bukan pihak keluarga pasien yang mencari sendiri. “Banyak terjadi dilapangan pasien harus di bawa kesana kesini keliling mencari fasilitas kesehatan yang tersedia, hal ini sangat membahayakan keselamatan pasien,” ungkap Kuat lagi.
Untuk itu, Kuat meminta Dinas Kesehatan kab/kota Bogor harus segera memperbaiki sistem rujukan agar tidak ada lagi masyarakat yang meninggal dijalan pada saat mencari fasilitas kesehatan rujukan.
Terakhir, Kuat mengingatkan peran serta masyarakat terkait iuran yaitu harus tertib membayar iuran dan pola hidup sehat masyarakat harus ditingkatkan lagi agar program JKN bisa lebih maksimal demi terwujudnya Indonesia yang sehat.
(Ari sekretaris reg. 3)