Buruh dan Mayday

Aksi Buruh pada May Day 2013 ( foto: gue)

Jakarta, KPonline – Chicago, Mei, 1886, serikat buruh, reformis, sosialis, anarkis, dan buruh non-serikat bersatu padu memenuhi pusat kota dalam rangka memperjuangkan Triple 8: 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam waktu sosial.

Antara 25 April sampai dengan 4 Mei, para buruh massif melakukan rapat-rapat bawah tanah dan parade-kampanye turun ke jalan sebanyak 19 kali. Tepatnya Sabtu, 1 Mei 1886, 35.000 buruh mogok kerja. Puluhan bahkan ratusan ribu, baik buruh skill dan non-skill, menyusul untuk bergabung bersama 35.000 massa buruh lainnya pada tanggal 3 dan 4 Mei.

Di antara tanggal 1 sampai dengan 4 Mei, ratusan ribu buruh beramai-ramai melakukan sweeping dari pabrik ke pabrik mengajak rekan-rekan buruh lainnya untuk bersama-sama melakukan mogok. Di antara momen historis itu pula, tak pelak bentrokan antara massa buruh dengan polisi terjadi belasan kali (Christopher Thale, Haymarket and May Day: Chicagohistory.org).

Dalam selebarannya, para buruh mengumandangkan: Buruh membentuk barisan; Perang ke Istana, Damai kembali ke Gubuk, dan Mati dengan Kemewahan; Sistem pengupahan yang ada adalah satu-satunya sebab kesengsaraan dunia. Hal tersebut dikendalikan oleh kelas kaya, dan untuk menghancurkannya, mereka juga harus bekerja sama seperti kita atau MATI; Satu pon DINAMIT lebih baik daripada segantang SURAT SUARA; hingga BUAT TUNTUTANMU UNTUK DELAPAN JAM KERJA dengan senjata ditanganmu untuk menemui anjing penjaga kapitalis, polisi dan preman! (Eric Chase, 1993, The Brief Origins of May Day: iww.org)

Tak heran jika kelas buruh memproklamirkan perang terhadap kelas kapitalis di akhir abad ke-19 tersebut. Sebab, kondisi kerja yang keras dan jam kerja antara 10 sampai 16 jam per hari dengan kondisi kerja yang tak aman menempa keseharian mereka. Upah tak layak pun tak luput sebagai sebab mereka melakukan pergerakan. Keberhasilan gerakan memperjuangkan tuntutannya pun dibayar dengan ongkos jiwa yang tak ternilai. Ratusan orang tewas ditembaki oleh polisi dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati karena dianggap sebagai pemberontak. Mereka yang mati pun dikenang sebagai pahlawan oleh generasi buruh berikutnya.

Di Indonesia, May Day pertama kali digelar di Surabaya pada tanggal 1 Mei 1918. Sejak tahun 1918 sampai dengan 1926, buruh rutin menggelar May Day dengan melakukan pemogokan umum besar-besaran. Tuntutan-tuntutan yang diusung oleh kaum buruh pada kala itu tak lepas dari tuntutan-tuntutan hak mendasar kaum buruh.

Sebagai contoh pada tahun 1923, Semaun menyampaikan kepada hadirin rapat umum VSTP (Serikat Buruh Kereta Api) di Semarang untuk melancarkan pemogokan umum dengan alasan menuntut: jam kerja 8 jam, penundaan penghapusan bonus sampai janji kenaikan gaji dipenuhi, penanganan perselisihan ditangani oleh satu badan arbitrase independen, dan pelarangan PHK tanpa alasan (Rudi Hartono, 2011, Sekilas Sejarah Hari Buruh Sedunia Di Indonesia: Berdikarionline.com). Pasca tahun 1926, tepatnya pasca kegagalan pemberontakan bersenjata melawan kolonialisme, peringatan May Day ditiadakan guna menghindari penangkapan anggota-anggota serikat buruh.

Pada tahun 1948, dikeluarkan Undang-Undang Kerja nomor 12 tahun 1948 yang mengesahkan tanggal 1 Mei sebagai hari resmi kaum buruh. Pasal 15 Ayat (2) UU Kerja no 12/1948 menyatakan: “Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.”

Diriwayatkan bahwa pada tahun 1948, meskipun situasi nasional dalam keadaan perang dengan Belanda, 200 hingga 300 ribu buruh membanjiri alun-alun Jogjakarta demi merayakan May Day. Selama pemerintahan Bung Karno berkuasa, peringatan May Day selalu dilakukan oleh gerakan buruh dengan tipikal parade dan rapat umum yang bersifat ideologis, mendidik kaum buruh itu sendiri.

Sedih, sepanjang Soeharto mengambil alih kekuasaan, peringatan 1 Mei sebagai hari buruh dihapus. Karena ahistoris dan sarat politis, pada tahun 1977, Orde Baru menetapkan tanggal 20 Februari sebagai hari buruh.

Penetapan 20 Februari pada tahun 1977 tersebut beriringan dengan peringatan empat tahun berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Sepanjang kekuasaan Orde Baru, perayaan hari buruh 20 Februari diwarnai dengan acara-acara yang bersifat seremonial. Wajar, serikat buruh kala itu digirng oleh Orde Baru agar apolitis.

Pasca Reformasi, gerakan buruh mulai menyuarakan kembali agar 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh Indonesia dan hari libur nasional. Reportase media mencatat, unjuk rasa itu membuat gerah pengusaha. Sebab, selain dilakukan masif di kota-kota besar, aksi itu digelar satu pekan lamanya (Kompas, 2016). Gerakan pun dilakukan tahun demi tahun, hingga pada tahun 2013 menuai hasil, atas desakan buruh, presiden SBY pada tanggal 29 April 2013 menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh dan libur nasional.

Dalam perspektif gerakan buruh, perayaan May Day bukanlah peringatan kemenangan, melainkan sebuah peringatan perjuangan buruh untuk terus melakukan pergerakan dalam rangka memperjuangkan hak-haknya. Bercermin pada situasi sosial-ekonomis kaum buruh yang masih mengalami penindasan, maka perayaan May Day adalah momen untuk kembali merefleksikan sejarah perjuangan kaum buruh dan sekaligus menyambung tongkat estafet perjuangan menyejarah kaum buruh itu sendiri.

May Day tahun ini bukanlah kemenangan, melainkan salah satu momen historis untuk mengkampanyekan tuntutan-tuntutan pembebasan kaum buruh dari kemelaratan yang dialaminya sehari-hari. Buruh Indonesia hari ini masih menerima upah murah dalam 8 jam kerja. Untuk mendapatkan sedikit tambahan uang, ia harus lembur 3 jam, maka total jam kerja per hari 12 jam demi tambahan sedikit uang lembur. Selain itu, sistem kerja kontrak yang diulang-ulang selama lebih dari dua tahun terus menghalangi buruh kontrak untuk mendapatkan kepastian kerja. Lebih parah, sistem kerja outsourcing merebak di segala lini sektor produksi inti.

Belakangan ini, pemerintah melegalkan sistem kerja magang dengan membuat Program Pemagangan Nasional, yang pada esensinya adalah memberikan hadiah kepada pengusaha berupa tenaga buruh murah dengan kedok “dalam rangka memacu tingkat produktivitas nasional”. Situasi ketidaklayakan ekonomis akan terus diidap oleh generasi angkatan kerja, bahkan hingga mencapai usia pensiun 15 atau 20 tahun mendatang, karena nilai jaminan pensiun yang terlalu rendah dan tidak layak.

Berdasarkan pada cermin situasi perburuhan diatas, maka sudah sepatutnya kaum buruh harus marah, mengekspresikan kemarahannya melalui aksi-aksi propaganda, salah satunya unjuk rasa. Dalam hal menyikapi May Day tahun ini, maka bersatulah dalam barisan aksi. Merupakan suatu pengkhianatan sejarah jika kaum buruh merayakan May Day dengan melakukan festival seperti yang dianjurkan oleh pejabat-pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Upaya-upaya pejabat pusat maupun daerah yang menganjurkan buruh agar merayakan May Day dengan festival adalah bukti keberpihakan mereka kepada kaum pengusaha anti gerakan buruh dan sekaligus pembodohan tersendiri kepada kaum buruh, yang dalam bahasa Antonio Gramsci disebut sebagai, hegemoni. Dalam Prison Notebooks, Gramsci memberi pengertian bagaimana kekuatan negara dipertahankan dengan gagasan—dibanding dengan kekerasan. Gramsci memandang lingkungan masyarakat sipil—serikat buruh dan kaum buruh juga termasuk didalamnya—dibawah negara borjuis, akan mengalami kesadaran semu akibat terkena penetrasi gagasan budaya yang di(rep)roduksi oleh aktor negara (salah satunya,) dalam rangka mempertahankan status quo ekonomi-politik, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya.

Anjuran perayaan May Day dengan tidak berdemonstrasi dan diganti dengan festivalisme adalah salah satu bius hegemoni kaum buruh. Dalam rangka konter-hegemoni, kaum buruh harus melakukan ‘perang posisi’, salah satu taktisnya adalah dengan membangun pemahaman alternatif dan memberikan pengetahuan alternatif diluar kerangka pemikiran penguasa. Gerakan sosial-politik adalah jawabannya.

Dalam konteks merayakan May Day tahun ini, oleh karenanya, sebagai simbol penghormatan kepada para buruh yang telah berjuang mengupayakan perbaikan kesejahteraan kaum buruh di dunia dan di Indonesia khususnya, dan sebagai sikap politik pribadi serta organisasi serikat buruh yang sadar akan ketertindasan kaum buruh, festivalisme adalah haram, dan aksi-aksi pergerakan progresif adalah wajib.
Selamat Menyambut Hari Buruh Sedunia dan Selamatkan Hari Buruh Indonesia!

Ankara, 29 April 2017

Penulis: Irvan Tengku Harja, staff Bidang Riset Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).