Jamkeswatch Bekasi Kecam Kebijakan Dinas Kesehatan Yang Berbelit-Belit

Bekasi, KPonline – Banyaknya pelaporan yang ditemukan Jamkeswatch Bekasi di lapangan, membuat peran Jamkeswatch sebagai lembaga pemantau jaminan kesehatan, angkat bicara.

Salah satu kasus yang saat ini sering ditemukan tiada lain hanya sebatas berkas atau persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan suatu jaminan kesehatan saat menjalankan perawatan di Rumah Sakit.

Bacaan Lainnya

Keluhan masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi seolah-olah tak pernah ada hentinya terutama dalam sisi layanan kesehatan.

Padahal saat mengadakan rapat koordinasi yang diikuti oleh beberapa instansi terkait diantaranya Komisi IV, Dinas kesehatan, BPJS Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, dan Asosiasi Klinik yang ada di Kabupaten Bekasi, dari hasil rapat koordinasi salah satu poin yang disepakati diantaranya:

1. Terkait MoU Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SIYANKIS)antara Dinas
Kesehatan dengan Rumah Sakit akan diperbaiki oleh Dinkes sebisa mungkin hanya menggunakan SKTM
2. Bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 yang punya tunggakan maka termasuk peserta belum memiliki jaminan, bisa menggunakan Jamkesda ketika dirawat di Rumah Sakit.
3. Bayi baru melahirkan dengan kepesertaan ibu peserta PBI, dan Jamkesda maka otomatis mendapatkan jaminan Jamkesda yang terintregitas akan menjadi peserta PBI.

Namun lain halnya dengan fakta di lapangan secara nyata yang ditemukan oleh Jamkeswatch Bekasi. Kebijakan Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab akan hal tersebut seolah-olah tidak sesuai apa yang disepakati dalam rapat koordinasi beberapa bulan kebelakang.

Banyak masyarakat yang tertolak baik pekerja korban PHK maupun masyarakat lainnya. Yang lebih mengherankan ketika ditemukan saat warga korban PHK, tinggal di perumahan dalam keadaan dirawat di Rumah Sakit. Warga tersebut diharuskan melampirkan surat akad jual beli, foto rumah, dan luas tanah yang ditempatinya.

“Ini sangat Konyol menurut saya, selain melampirkan paklaring bahkan jika di KK, dan KTPnya masih status pekerja, maka status yang ada di KK, dan KTP harus dirubah terlebih dahulu apakah Dinkes Koperatif?,” tegas salah satu Jamkeswatch Bekasi.

Bahkan banyak pasien yang akhirnya harus menanggung biaya perawatan dengan biaya pribadi dikarenakan terbentur oleh suatu kebijakan yang dikeluarkan pihak Dinkes terkait proses pemberkasan, dan persyaratan.

Selain permasalahan di masyarakat, Jamkeswatch Bekasi juga menerima pengaduan dari beberapa Rumah Sakit terkait rumitnya baik waktu pengajuan Jamkesda maupun waktu untuk menerbitkan Jamkesda sebagai tolak ukur jaminan.

“Harusnya ketika pasien mengajukan Jamkesda tidak harus dibatasi 3×24 jam, karena mengingat masih banyak lika likunya untuk pengurusan berkas warga di kabupaten Bekasi,” tambah Jamkeswatch Bekasi kepada Koran Perdjoeangan, Rabu (05/08).

Dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) harus lebih memperhatikan lagi bagai mana aktualnya keadaan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, Tim Jamkeswatch Bekasi masih melakukan protes keras dengan cara menyebar tulisan permohonan Audensi via “WhatsApp” yang dikirimkan ke Komisi IV DPRD kabupaten Bekasi beserta jajarannya.

Penulis : Jhole

Pos terkait