Jamkes Watch – KSPI Tuntut Direksi BPJS Kesehatan Batalkan 3 Peraturan Direksi yang Kebablasan

Jakarta, KPonline – Jamkes Watch sebagai lembaga independen pengawas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan pilar organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Direksi BPJS Kesehatan untuk membatalkan 3 Peraturan Direksi terkait Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

2. Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.

3. Perdir Jampelkes BPJS Kesehatan No.5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Tuntutan ini disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal Jamkes Watch KSPI, dalam konferensi pers siang ini (07/08) di Hotel Mega Proklamasi Jakarta.

Sabda menegaskan bahwa 3 Perdir Jampelkes tersebut ternyata telah mengurangi manfaat bagi peserta JKN. Sabda mencontohkan terkait Perdir No.3 yang mengatur bayi yang lahir sehat, yang sebelumnya ketika persalinan, ibu dan bayinya diklaim terpisah, maka berdasarkan Perdir No.3 klaimnya digabung dengan klaim ibunya. Ini jelas-jelas mengurangi manfaat baik bagi ibu maupun bagi bayinya.

Perdir No.3 hanya menjamin pelayanan persalinan untuk bayi yang lahir dalam keadaan tidak sehat atau butuh penanganan intensif seperti PICU, NICU, dan inkubator.

Berdasarkan hasil temuan Jamkes Watch KSPI di lapangan, dampak dari Perdir No.3 ini telah membuat banyak rumah sakit yang kemudian membebankan biaya persalinan kepada peserta JKN tersebut.

Terkait Perdir No.5 untuk rehabilitasi medis, BPJS Kesehatan saat ini membatasi pasien untuk bisa mendapat pelayanan hanya 2 kali dalam satu pekan atau 8 kali dalam sebulan. Ini juga merupakan penurunan manfaat bagi peserta JKN.

Ditambah adanya ketentuan dimana rehabilitasi medis bagi peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan oleh Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR).

Sedangkan bagi Rumah Sakit di daerah tertentu yang belum memiliki dokter SpKFR, pelayanan bisa diberikan kepada peserta JKN-KIS dengan memenuhi sejumlah syarat. Ini pun juga mempersulit pasien di lapangan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN-KIS saat ini sekitar 199 juta jiwa. Periode 2014-2017 biaya pelayanan yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) mencapai Rp250 triliun.

“Hal inilah yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga melakukan efisiensi dengan menerbitkan 3 Perdir tersebut. Ini yang menurut Jamkes Watch KSPI sebagai “kebablasan” ungkap Sabda.

Seharusnya BPJS Kesehatan bisa melakukan hal lain, antara lain dengan menggenjot kepesertaan mulai dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).

Jamkes Watch KSPI juga menemukan masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pastikan bahwa pekerja formal yang sebanyak 51,4 juta orang seluruhnya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan potensi iuran Rp.63 triliun/tahun. Saat ini Pekerja Penerima Upah (PPU) baru 16 juta orang. Tangkap pengusaha nakal yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan! tegas Sabda.

Jamkes Watch KSPI juga menyoroti belum maksimalnya pelaksanaan Instruksi Presiden RI No.8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas.

Faktanya masih banyak rakyat yang kesulitan saat akan berobat di rumah sakit, baik karena alasan ketiadaan ruangan, terbatasnya prasarana kesehatan termasuk kelangkaan ketersediaan obat-obatan.

Jamkes Watch KSPI juga meminta Pemerintah untuk menaikkan iuran khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari saat ini sebesar Rp.25.500/orang menjadi total yang harus ditanggung APBN sebesar Rp.32 triliun untuk 125 juta orang miskin/tak mampu.

“Dalam kondisi BPJS Kesehatan yang dikatakan defisit, maka menjadi kewajiban Pemerintah untuk memaksimalkan upaya menambah alokasi dana APBN untuk kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan BPJS Kesehatan tidak boleh mengeluarkan regulasi yang berdampak pada menurunnya manfaat pelayanan kesehatan bagi rakyat,” pungkas Sabda.