Jaga Hubungan Harmonis, Kasus Penganiayaan Karyawan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Morowali, KPonline – Telah terjadi pertemuan antara pengurus PUK SPL FSPMI PT. TSI dengan elemen-elemen yang ada dalam kawasan PT. IMIP diantaranya Pimpinan PT. TSI, PT. MSS, dan pemilik kawasan PT IMIP dan bersepakat untuk menyelesaikan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing terhadap anggota yang sekaligus adalah pengurus PUK SPL FSPMI PT TSI secara damai melalui musyawarah mufakat pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, kasus tersebut awalnya terjadi pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu.

“Kekerasan tenaga kerja asing terhadap anggota kami (Asmaun), setelah dikonfirmasi oleh pihak Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Morowali bahwa benar benar telah terjadi suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing terhadap anggota, dan langsung ketua PUK SPL FSPMI PT TSI melakukan pendampingan mulai dari pelaporan polisi, visum dan sampai pada tingkat menyelesaikan masalah,” ungkap salah satu pengurus FSPMI Morowali Arabi.

Saat mendapat laporan Kapolsek Bahodopi dan tim Reserse polsek menuju tempat atau lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tenaga kerja Asing.

“Namun terkendala dikarenakan harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kawasan IMIP, pasalnya kejadian penanganan Keamanan dan ketertiban dalam kawasan IMIP,” kata Arabi.

Akhirnya para pihak dipanggil kembali untuk menyelesaikan masalah secara damai demi terwujudnya hubungan kerja yang harmonis dan damai lewat musyawarah.

Hingga akhirnya dilakukan pertemuan pada Sabtu,(13/8/2022) bertempat di ruangan PT MSS untuk teknis pencabutan laporan kepolisian di polsek Bahodopi.

Adapun yang hadir dalam musyawarah antara lain dari pihak Serikat pekerja Ketua PUK SPL FSPMI PT TSI bersama anggota Asmaun, dan dari pihak Kawasan Harto Kambato selaku pendampingan untuk pemilik kawasan IMIP, Syamsudin selaku pengamanan kawasan IMIP, Donvinto Andrew selaku pimpinan perusahaan PT TSI, Tjai Chong selaku Translate China dan Wang Xian Chan.

“Karena sudah bersepakat secara musyawarah maka sekitar pukul 10.00 WITA kami menuju ke Polsek Bahodopi untuk melakukan pencabutan laporan Polisi, dengan mengedepankan Musyawarah kami yakin dan percaya bahwa yang diputuskan akan selalu diberkahi oleh Allah SWT,” lanjut Arabi. (Yanto)