Diduga Kasus Koperasi PTPN III (Persero) PARAS Mandek, PC FSPMI Segera Laporkan Polsek Bilah Hulu ke Propam Poldasu

Rantauprapat, KPonline – Kasus dugaan penggelapan uang milik sejumlah nasabah di Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Tiga, Unit Pabrik Kelapa Sawit Aek Nabara Selatan (PARAS) yang dilaporkan ke Polsek Bilah Hulu, diduga mandek proses hukumnya di Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, akhirnya membuat Wardin Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PC FSPMI) Labuhanbatu, kesal.

 

Sudah setahun lebih kasus kami laporkan ke Polsek Bilah Hulu, tetapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya” Kata Ketua KC FSPMI Labuhanbatu ini kepada Koran Perdjoeangan Online, Senin (15/08) di Rantauprapat.

 

“Sejak Kasus kami laporkan ke Polsek Bilah Hulu pada Bulan April 2021 sampai sekarang kami tidak ada mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) sehingga kami tidak pernah tahu status perkara, apakah sudah ditingkatkan ke Penyidikan atau statusnya masih pada tahap penyelidikan.

 

Merujuk kepada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesi ( PERKAP) No:6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Pidana, dikaitkan dengan lamanya waktu pelaporan hingga sekarang sudah lebih satu tahun, dan tidak ada informasi perkembangan perkara tentu hal ini sangat tidak wajar” Jelas Wardin.

 

Lanjutnya” Kalau memang personil Polsek Bilah Hulu tidak memiliki kemampuan untuk menangani perkara ini, harusnya jangan memaksakan diri, lebih baik perkara dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu, sehingga tidak timbul opini kalau perkara sengaja diarahkan untuk dibekukan.

 

“Kami segera melaporkan permasalahan ini ke Propam Polda Sumatera Utara, karena menurut kami apa yang dilakukan oleh Polsek Bilah Hulu sangat tidak wajar.

Kinerja Polri ini wajib diawasi dan dikontrol, sebab kalau kita sebagai masayarakat lalai, beginilah akibatnya laporan terkesan diabaikan” Beber Wardin.

Wardin yang sekaligus sebagai Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini, menambahkan, “Untuk terang benderangnya perkara ini, kami segera membuat Laporan ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara, kalau perlu meminta kepada Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumatera Utara, agar perkara segera ditarik ke Polda Sumatera Utara” Tutup Wardin.