Istri Pekerja Ditahan di Salah Satu Faskes, Diduga Akibat Perusahaan Gelapkan Iuran BPJS-nya

Pelalawan, KPonline – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JamkesWatch Kabupaten Pelalawan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JamkesWatch mendapati laporan salah satu pekerja PT. Terusan Anak Negeri (PT. TAN) yang mana kepesertaan BPJS kesehatan nonaktif, sedangkan setiap bulan gaji pekerja terus terpotong dengan keterangan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di Klinik Harapan Bunda, Jalan Akasia Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan – Riau.

Rio, yang merupakan pekerja dari perusahaan PT. TAN yang mengalami situasi dimana pihak Klinik Harapan Bunda telah melakukan penanganan yang sangat baik kepada pasien istri Rio, akan tetapi terkendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif sehingga pasien tidak diizinkan keluar dari Klinik, maka pekerja melaporkan kepada Relawan JamkesWatch tentang peristiwa yang menimpa dirinya, Kamis (16/09/21).

Menanggapi permasalahan ini, Eldrianto selaku Bidang Advokasi dan Hukum DPW JamkesWatch menggali informasi kepada pegawai administrasi perusahaan PT. TAN untuk mempertanyakan tentang pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja, yang mana diketahui telah nonaktif sejak Mei 2021, akibat tunggakan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh perusahaan sedangkan upah pekerja terus dilakukan pemotongan.

Eldrianto yang akrab di sapa Rian mencoba untuk melakukan komunikasi baik terhadap pihak perusahaan dan BPJS Kesehatan namun sifat yang tidak kooperatif dilakukan oleh perusahaan dengan melemparkan tanggung jawab kepada pekerja untuk meminjam uang dulu untuk membayar biaya persalinan dan akan diganti saat pekerja gajian, menurut Divisi Advokasi JW DPW Provinsi Riau itu bukan solusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seharusnya perusahaan lebih mengerti aturan, sebagai perusahaan yang berbadan hukum jelas mekanismenya adalah ketika pekerjanya mengalami sakit dan pekerja telah memberikan tanggung jawabnya untuk membayar iuran BPJS, terlepas dari perusahaan menunggak pembayaran maka seharusnya perusahaan menanggung biaya perobatan untuk seluruhnya”, ungkap Rian.

Akibat dari kelalaian tersebut istri Rio sempat ditahan oleh pihak klinik karena masalah belum ada penanggung jawab biaya persalinan, akan tetapi setelah dilakukan pengadvokasian oleh relawan dan Advokasi Hukum DPW JamkesWatch, perusahaan memutuskan untuk menjamin pembayaran biaya persalinan istri Rio sehingga dapat pulang kerumahnya.

“Pasien sudah boleh pulang, dan tidak ada jaminan yang ditahan, sepenuhnya jadi tanggung jawab perusahaan dan sekarang tinggal pelaporan untuk pembayaran BPJS nya, terimakasih untuk guru dan relawan yang sudah membantu, dan urusan perusahaan belum selesai ke BPJS Kesehatan dan ke pengawas, hal ini akan terus kita kawal serta telusuri”, tutup Rian.

Ucapan terimakasih disampaikan oleh pihak keluarga kepada BPJS Kesehatan, Klinik Harapan Bunda dan seluruh jajaran Relawan JW yang terlibat sehingga istrinya tidak terlantar dan mendapatkan pelayanan yang maksimal, kini istri pekerja telah sampai di kediamannya dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan suatu apapun.

(YKS)