Inilah Profil Teti Supianti Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Dari Partai Buruh

Bogor, KPonline – Kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah terlihat di berbagai daerah dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik dengan berbagai macam bentuk, Visi dan Misi yang di sampaikan kepada publik dari Partai Politik tersebut.

Di Kabupaten Bogor sendiri dari Aktivis Buruh Perempuan FSPMI melalui Partai Buruh akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pada Pemilihan Umum (Pemilu)Tahun 2024. Inilah Profil Teti Supianti Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Buruh sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Teti Supianti nama lengkapnya, Asli kelahiran Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 1971, Karir dalam Organisasi buruh FSPMI banyak yang dia jabat seperti :
1. Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Ketua PC SPAI FSPMI) Kab/Kota Bogor,
2. Pengurus Konsulat Cabang / KC FSPMI Kabupaten / Kota Bogor,
3. Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAI FSPMI)
4. Pengurus Executive Committe (Exco) Partai Buruh Kabupaten Bogor

Teti Supianti adalah aktifis buruh dari tahun 2010 sampai saat ini yang membela dan memberikan bantuan hukum terhadap buruh yang kehilangan hak – hak nya. Selain itu Teti Supianti sebagai perempuan juga aktif dalam membela dan memperjuangkan hak – hak perempuan sebagai aktifis perempuan.

Melalui Partai Buruh sebagai Partai peserta pemilu tahun 2024, Teti Supianti maju sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1 meliputi Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Cibinong & Citeureup.

Majunya Teti Supianti sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor agar suara perempuan dan suara buruh ikut menentukan kebijakan pemerintah khususnya di daerah dan hal itu bisa terwujud apabila beliau terpilih menjadi anggota legislatif DPRD Kabupaten Bogor.

Berikut ini tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) :
1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau deĀ­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD :

1. Legislasi, fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
2. Anggaran, fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
3. Pengawasan, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(Gio) Kontributor Bogor
#SPAI #FSPMI #PartaiBuruh

Pos terkait