Batam, KPonline – Dalam rangkaian agenda Musnik ke-4 PUK SPEE FSPMI PT Epson Batam, Ketua PUK Epson, Asrul Rosaldi, turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada anggota yang antusias menghadiri acara ini.
Asrul mengungkapkan bahwa masa awal kepemimpinannya pada periode 2021-2024 penuh tantangan, terutama di tengah pandemi COVID-19. Pandemi menyebabkan perubahan besar dalam organisasi, memengaruhi pengeluaran dan kegiatan PUK. Namun, melalui kerja sama dan kekompakan antar pengurus serta anggota, tantangan tersebut berhasil diatasi.
Perjuangan dan Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan
Asrul juga menyoroti tantangan baru terkait perubahan regulasi ketenagakerjaan, khususnya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi sistem perhitungan upah. Saat ini, PUK sedang melakukan perundingan dengan perusahaan mengenai upah, dan Asrul berharap seluruh anggota memberikan dukungan penuh terhadap proses negosiasi ini.
Pencapaian Periode 2021-2024
Dalam periode kepemimpinannya, Asrul menyampaikan beberapa pencapaian terkait perjuangan kenaikan upah:
- Tahun pertama: Kenaikan upah 0,85% atau setara Rp32.000, tambahan Rp85.000, dan uang ekstra Rp8.000.
- Tahun kedua: Kenaikan upah Rp30.000 dengan tambahan Rp85.000.
- Tahun ketiga: Kenaikan upah 7,5% atau sekitar Rp344.000, tanpa tambahan karena kenaikan sudah signifikan.
- Tahun keempat: Kenaikan upah Rp134.000 atau 4,3%, meskipun terdapat isu terkait uang transportasi akibat kenaikan harga bahan pokok.
Asrul menegaskan bahwa meskipun ada tantangan, perubahan dan pencapaian selama periode ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama.
Omnibus Law dan Perjuangan Upah
PUK terus menjalankan arahan dari pimpinan organisasi, terutama setelah Partai Buruh memenangkan gugatan uji materi terkait Omnibus Law. Gugatan ini menghasilkan perubahan perhitungan upah yang tidak lagi mengacu pada Omnibus Law. Presiden Partai Buruh menegaskan bahwa upah bukan hanya urat nadi buruh, tetapi juga bagian dari ideologi perjuangan.
Asrul mengingatkan pentingnya kontribusi anggota melalui pembayaran COS untuk mendukung perjuangan buruh di tingkat nasional. Dengan perjuangan yang telah dilakukan, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimal 6,5%, dibandingkan hanya 4% jika masih menggunakan Omnibus Law. Selain itu, UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) juga menjadi salah satu fokus perjuangan Dewan Pengupahan Kota.
Melalui Musnik ini, Asrul berharap perjuangan dan pencapaian PUK SPEE FSPMI PT Epson Batam terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. (Ali Gani)