Inilah Hasil Keputusan Rakernas I SPL FSPMI Tahun 2022

Bogor, KPonline – Di hari kedua penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke 1 PP SPL FSPMI yang diselenggarakan di Pusdiklat FSPMI, Cisarua Bogor. Ketua Umum PP SPL FSPMI Taufik Hidayat, S.E.,S.H, bersama Sekretaris Umum PP SPL FSPMI Supriyanto memimpin rapat atau sidang kerja di dampingi pengurus PP SPL diantaranya Bendahara Umum Rengga Pria Hutama, S.H, Jum’at (17/06/2022)

Pemaparannya, Taufik Hidayat berharap dalam laporan hasil putusan rapat kerja nasional ini yang akan di bacakan oleh Rengga Pria Hutama bisa di jalankan, di implementasi oleh seluruh PC dan PUK SPL FSPMI di daerah maupun di wilayah dengan baik dan kendala kendala yang dari setiap daerah yang telah di sampaikan dalam Rakernas ini kemudian akan menjadi program kerja satu tahun ke depan oleh masing masing bidang di PP SPL FSPMI.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Supriyanto sebagai Sekretaris Umum PP SPL FSPMI berharap pengurus PP SPL dan Pengganti antar waktu Bidang Advokasi, Infokom bidang perempuan yang baru bisa menyelesaikan kendala kendala yang telah di tampung dalam Rakernas ini, bisa bekerja sama untuk menyelesaikan dengan baik dalam satu tahun ke depan.

Kemudian saatnya pembacaan hasil keputusan Rakernas ke I oleh Rengga Pria Hutama, S.H sebagai Bendahara Umum PP SPL FSPMI yang mengatakan bahwa dengan tantangan kedepannya kita harus bisa membaca kondisi dan situasi yang terjadi dan harus siap karena itulah bagian tantangan dan ujian kita ke depan. Ada beberapa yang telah di musyawarah kemudian di putuskan oleh kami sebagai Pengurus Pimpinan Pusat. Ada 11 Point yang akan di bacakan dan saya berharap semua PC maupun PUK bisa melaksanakan dengan baik dan bersungguh – sungguh.

Inilah 11 point yang menjadi hasil putusan Rakernas I SPL FSPMI sebagai berikut :

Yang Pertama yaitu bahwa Revisi Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI dengan menambahkan 1 ayat pada Pasal 14 dengan redaksi sebagai berikut :

Pasal 14
Pengesahan Pimpinan SPLā€“FSPMI
Pengesahan dan Pembuatan Surat Keputusan Pimpinan dibuat dan dikeluarkan oleh Perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.
Dalam hal keadaan luar biasa PP SPL FSPMI berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pimpinan dibawahnya.

Yang Kedua bahwa Pembaharuan Penomoran Peraturan Organisasi SPL FSPMI dengan rincian sebagai berikut :

a. Dari Nomor 001/PO/SPL/FSPMI/VI/2012 tentang Penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA) menjadi Nomor : 001/PO/SPL/FSPMI/VI/2022 tentang Penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA)

b. Dari Nomor : 002/PO/SPL/FSPMI/VI/2012 tentang Pelaksanaan Permusyawaratan menjadi Nomor : 002/PO/SPL/FSPMI/VI/2022 tentang Pelaksanaan Permusyawaratan

c. Dari Nomor : 003/PO/SPL/FSPMI/VI/2012 tentang Tata Kerja Dan Pembidangan Tugas Pengurus Serikat Pekerja Logam menjadi Nomor : 003/PO/SPL/FSPMI/VI/2022 tentang Tata Kerja Dan Pembidangan Tugas Pengurus Serikat Pekerja Logam

d. Dari Nomor : 004/PO/SPL/FSPMI/III/2012 tentang Koordinator Lapangan (Korlap) PUK SPL FSPMI menjadi Nomor : 004/PO/SPL/FSPMI/VI/2022 tentang Koordinator Lapangan (Korlap) PUK SPL FSPMI

Yang Ketiga adalah Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus PP SPL FSPMI yaitu :
a. Sdr. Husaeri untuk di bidang Advokasi dari PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang

b. Sdr. Jejen Mustofa di bidang Infokom dari PC SPL FSPMI Tangerang Raya.

c. Untuk Bidang Perempuan di putuskan lebih lanjut dalam RATIN PP SPL.
Finalisasi PAW di diskusikan lebih lanjut dalam Rapat Rutin PP SPL FSPMI dan di umumkan melalui Surat Keputusan kepada PC SPL FSPMI seluruh Indonesia.

Yang ke empat bahwa Rekomendasi untuk Direktorat didiskusikan lebih lanjut dalam Rapat Rutin PP SPL FSPMI dan diumumkan melalui Surat Keputusan kepada PC SPL FSPMI seluruh Indonesia.

Yang Ke Lima bahwa Rekomendasi Ketua Umum PP SPL FSPMI Sdr. A. Taupik Hidayat, SE.SH. untuk di calonkan menjadi Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pilihan Jawa Barat untuk tahun 2024.

Yang ke Enam bahwa SPL FSPMI memberikan dukungan penuh kepada Partai Buruh dengan catatan untuk Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Pimpinan Pusat tidak menjadi Pengurus Partai Buruh sampai batas waktu yang ditentukan.

Yang ke Tujuh bahwa memberi masukan dan berkoordinasi dengan DPP FSPMI terkait kegiatan Partai Buruh yang berlebihan dan mengenai kebijakan COS, PO dari Partai Buruh.

Yang Ke Delapan bahwa PP SPL FSPMI Merubah Ikrar Anggota FSPMI mengenai anti Politik

Yang Ke Sembilan bahwa Menindaklanjuti laporan terkait kendala PC SPL FSPMI yang disampaikan dalam RAKERNAS I SPL FSPMI, maka PP SPL FSPMI akan mendiskusikan dan membahas dalam RATIN PP SPL. FSPMI untuk menugaskan Pengurus PP SPL FSPMI sesuai dengan Bidang atau yang ditugaskan menyelesaikan kendala-kendala tersebut.

Kemudian yang ke Sepuluh bahwa Organizer diluar Pulau Jawa menjadi prioritas untuk menambah anggota SPL FSPMI sebanyak-banyaknya.

Yang terakhir ke tiga belas yaitu bahwa Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional ke II akan dilaksankan pada Bulan Maret 2023 di Pulau Bali dengan catatan PC SPL FSPMI dan PUK SPL FSPMI Seluruh Daerah yang ada di Indonesia mulai melaksanakan penarikan dana iuran sebesar Rp. 2000,- per anggota yang disetorkan kepada Bendahara Umum melalui Rekening PP SPL FSPMI dimulai Bulan Juli 2022.

Pos terkait