Ini yang Disuarakan KSPI Jawa Timur Dalam Aksi 810

Sidoarjo, KPonline –  Ribuan massa aksi KSPI dari berbagai Kota di Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi pada Senin besok (8/10/2018) untuk menyikapi berbagai persoalan Ketenagakerjaan yang tak kunjung mendapatkan titik terang. Mereka akan menyampaikan berbagai isu perjuangan dari tingkat daerah hingga nasional.

Rencananya aksi ini akan mendatangi 6 tempat, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kantor DPRD I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kantor Gubernur, dan Kantor Grahadi .

Adapun isu Perjuangan Nasional yang akan disuarakan antara lain: Cabut PP 78 tahun 2015; Turunkan harga Sembako dan Tarif dasar Listrik; Melawan Kebijakan Bank Dunia-IMF yang merugikan buruh serta menolak penyelenggaraan Sidang IMF di Bali; Stop Import Beras ,Gula,Bawang Putih dan Kebutuhan Pokok lain yang merugikan rakyat dan Buruh; Tolak Kriminalisasi yang dilakukan oleh Partai Nasional Demokrat terhadap Rizal Ramli yang membela kepentingan Rakyat; dan menuntut DPR RI untuk mengeluarkan Rekomendasi atas semua tuntutan Nasional

Sedangkan terkait isu perjuangan daerah,  KSPI Jawa Timur akan menagih janji Gubernur Soekarwo yang disampaikan pada momen Mayday lalu untuk memangkas Disparitas Upah di Jawa Timur.

Selain itu, tuntutan yang lain adalah:

Menuntut agar Gubernur melakukan revisi Pergub UMK 2018 sesuai dengan Rekomendasi dari Tim 12.

Menuntut Gubernur agar segera mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kwalitas KHL sesuai dengan aspek Hukum, Sosial, dan Ekonomi sebagai dasar Penetapan Upah 2019.

Menuntut Gubernur agar mengeluarkan Surat Edaran tentang Struktur dan Skala upah sesuai dengan Perda 08/2016.

Menuntut Gubernur agar menetapkan Badan Pengawas Rumah Sakit dengan melibatkan unsur Pekerja/Buruh.

Gubernur Wajib menyelesaiakan persoalan Ketenagakerjaan di Jawa Timur dan melakukan pencegahan terhadap PHK dan melakukan Evaluasi terhadap Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dan Pegawai Mediatordengan mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak normative para Pekerja/Buruh.

Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Surabaya sebagai induk dari PHI, supaya mengingatkan para Hakim di PHI untuk menggunakan hati nurani dan tidak hanya sebagai corong Undang Undang semata di dalam merumuskan Perkara serta berani mengeluarkan Putusan Sela sebagai amanat UU No 2 Tahun 2004.

Menuntut Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara untuk Menolak Gugatan Apindo atas UMSK Kab Gresik dan Kab Pasuruan.

KSPI berharap bahwa di akhir jabatannya, Pakdhe Karwo harus bisa menuntaskan janjinya terutama terkait Disparitas upah mengingat Tim 12 bentukannya sudah bekerja sesuai dengan tugasnya yang tertuang dalam surat rekomendasi dan tentang Penerapan skala upah sesuai dengan Perda Jatim No 8 tahun 2016, seperti yang diungkapkan oleh wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Ardian Safendra.
(Khoirul Anam/Jawa Timur)