Ini Yang Disampaikan Sekretaris Umum PP SPAMK FSPMI Dalam Ratin PUK Musashi

Bekasi, KPonline – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) SPAMK FSPMI Slamet Fitriono yang hadir dalam rapat rutin (ratin) PUK SPAMK FSPMI PT Musashi Auto Parts Indonesia di Hotel Ayola, Lippo Cikarang, Bekasi pada Rabu (13/03/2019) menyampaikan beberapa hal terkait situasi dunia ketenagakerjaan saat ini baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. 

Slamet Fitriono mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia mengalami kemunduran. Salah satunya karena kebijakan PP 78 tahun 2015 yang dikeluarkan pemerintah saat ini. Rumitnya perundingan UMSK yang terjadi di beberapa daerah menjadi efek berantai yang secara nyata di akibatkan oleh kebijakan tersebut. 

Bacaan Lainnya

Menurut Slamet, hal itulah yang menjadi dasar mengapa saat ini politik menjadi salah satu alat perjuangan bagi FSPMI.

“Rumitnya kenaikan upah saat ini adalah sedikit gambaran tentang kenapa kita memilih jalan politik sebagai alat perjuangan. Kebijakan yang saat ini dirasakan oleh rakyat dan buruh di dalamnya tidak terlepas dari kebijakan politik, “ujar Slamet. 

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PUK Musashi 2 periode ini kemudian menceritakan sejarah lahirnya undang – undang perburuhan. Menurutnya, pada masa orde lama, Indonesia pernah mempunyai undang – undang perburuhan yang bisa dikatakan terbaik di Asia pada saat itu. 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) SPAMK FSPMI Slamet Fitriono

“Kebutuhan dasar seorang manusia adalah dia mendapatkan pekerjaan untuk memberikan kehidupan terhadap diri dan keluarganya. Filosofi itulah yang digunakan menjadi dasar tentang kenapa munculnya undang – undang ketenagakerjaan. Sesungguhnya undang – undang ketenagakerjaan/perburuhan adalah undang – undang perlindungan, “kata Slamet Fitriono.

Dalam penjelasannya, Slamet Fitriono mengungkapakan bahwa undang – undang perburuhan dibuat oleh negara utk melindungi rakyatnya dalam hal ini buruh dari kekuasaan para pengusaha yang tidak memiliki batas agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu filosofi dasar dibuatnya undang – undang perburuhan. 

“Maka negara harus hadir di sana, negara harus melindungi rakyat yang namanya buruh. Maka dalam aturan undang – undang perburuhan disitulah ditetapkan dasar nilai – nilai terendah dari tingkat kesejahteraan seseorang, didalamnya adalah upah minimum, “lanjut Slamet dengan nada serius. 

Tidak hanya menjelaskan lahirnya undang – undang perburuhan, Slamet Fitriono juga  menjelaskan tentang bagaimana revolusi industri 4.0 yang lahir di Jerman dan efek yang akan ditimbulkan ketika nanti di Indonesia juga mengalami masa perubahan teknologi.

Revolusi industri 4.0 tidak akan menjadi masalah ketika diterapkan di negara-negara yang kekurangan tenaga kerja. Revolusi industri 4.0 menjadi masalah ketika diterapkan di negara dengan surplus tenaga kerja seperti Indonesia, karena sistem robotisasi dalam dunia industri akan berakibat banyaknya PHK bagi buruh.

Jika negara tidak serius melindungi buruhnya, maka akan muncul banyak pengangguran. Banyaknya pengangguran sama artinya dengan meningkatnya jumlah kemiskinan. (Ed)

Pos terkait