Ini Mekanisme Untuk Menaikkan bargaining Power Buruh.

Sidoarjo, KPonline – Tahun demi tahun berjalan tetap saja buruh selalu mengalami permasalahan permasalahan yang tak kunjung usai, padahal di dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, namun sepertinya Pemerintah enggan melaksanakannya padahal UUD 45 merupakan sumber hukum tertinggi di negeri ini yang mengikat Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat dan warga Negara.

Buruh harus sekuat tenaga melakukan kerja kerja advokasi bila ingin permasalahan yang di hadapinya bisa terselesaikan dengan baik karena buruh selalu dihadapkan dengan persoalan struktural yang timpang dalam artian tiap permasalahan tidak mampu di selesaikan menggunakan perangkat yang ada seperti melalui PPHI karena produk hukum seperti UU 13/2003 (Ketenagakerjaan, UU 21/2000 (Serikat Pekerja) dan UU No 02/2004 (PPHI) adalah hasil pertarungan kepentingan di Legislatif yang apabila dilaksanakan pasti akan terjadi benturan satu sama lain dalam hal ini Buruh dan Pengusaha.

Bacaan Lainnya

Sehingga kecil peluang bagi buruh untuk menang di Pengadilan Hubungan Industrial selama sistemnya tidak mendukung proses yang memberikan rasa keadilan.

Disamping kita harus tetap menjaga upaya pengorganisasian (demonstrasi dan Mogok kerja), riset dan advokasi.maka dibutuhkan mekanisme mekanisme di luar proses hukum untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, sebagai contoh seperti yang di lakukan oleh YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mereka mempergunakan setiap kasus yang terjadi sebagai pintu masuk untuk mengupas permasalahan perburuhan di Indonesia yang selanjutnya di gunakan untuk merubah regulasi yang ada,jadi advokasi tidak lagi dilakukan kasus perkasus.

Setelah mekanisme mekanisme itu dilakukan maka Bargaening Power (Nilai tawar) buruh dan pengusaha menjadi seimbang yang ujung ujungnya bisa memperbesar peluang buruh untuk menang dalam advokasi.

* Dikutip dari sambutan Istiqfar Ade Noordiansyah S.H (YLBHI Surabaya ) saat mengisi Pendidikan Perburuhan Muscab SPL FSPMI kab Sidoarjo di Hotel PCP Trawas, Mojokerto, 4 Februari 2018.

Photo: Istiqfar Ade Noordiansyah S.H (YLBHI Surabaya ) saat mengisi Pendidikan Perburuhan Muscab SPL FSPMI kab Sidoarjo di Hotel PCP .Foto oleh Wandoyo Oyod.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait