Ini Kritik KSPI Terkait Kartu Pekerja DKI Jakarta

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal.

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Bahkan KSPI merupakan serikat buruh yang cukup aktif mengkampanyekan agar tidak memilih petahana, yang saat itu dijabat Ahok.

Namun demikian, meskipun jagoan yang didukungnya menang, KSPI tidak pernah kehilangan sikap kritis. Hal ini terbukti, ketika Anies memutuskan UMP 2018 sesuai dengan PP 78/2015,  KSPI melakukan perlawanan keras. Padahal kita tahu, PP 78/2015 adalah produk rezim Jokowi – JK.

Baru-baru ini, di Balai Kota DKI Jakarta, Said Iqbal juga kembali mengkritik Pemprov DKI Jakarta terkait kartu pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Pemprov DKI Jakarta menyurvei ulang penerima Kartu Pekerja ini. Menurut Said Iqbal, seharusnya serapan kartu pekerja sudah mencapai ratusan ribu kartu.

Kartu Pekerja harus menyasar semua pekerja dengan upah minimum. Said Iqbal tidak sepakat jika penerima dibatasi hanya kepada buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun dan lajang.

“Padahal penerima upah minimum di atas satu tahun kerja. Banyak juga yang kerja lima tahun, tapi upah masih minimum,” ungkapnya.

KSPI menyampaikan kritik bukan lantaran kecewa. Hal ini didasari rasa cinta, untuk melihat buruh di Jakarta semakin sejahtera.

Baca juga: Presiden KSPI Temui Gubernur Anies Baswedan

Baca juga: Said Iqbal Temui Anies Baswedan, Apa yang Dibicarakan?

Said Iqbal Puji Keberadaan Kartu Pekerja

Namun demikian, Said Iqbal tak segan-segan memuji kartu pekerja. Meskipun demikian, ia tidak menyangkal jika ada yang harus diperbaiki.

“Program [Kartu Pekerja] bagus karena itu merupakan bentuk intervensi negara terhadap daya beli masyarakat, khususnya pekerja,” kata Said Iqbal.

Intervensi negara seperti ini sangat penting. Karena itu, KSPI tidak sependapat jika subsidi dicabut. Seperti yang dilakukan pemerintah pusat terhadap listrik dan BBM.

Seperti diketahui, keuntungan penerima Kartu Pekerja, yaitu naik Transjakarta secara gratis dan mendapatkan potongan harga bahan pokok sekitar 10%–15% bila membeli di Jakgrosir. Insentif tersebut dinilai efektif untuk menekan pengeluaran biaya dari transportasi dan konsumsi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah UMP.

Menurut Said Iqbal, sebesar 30% pengeluaran pekerja terserap untuk biaya transportasi, menyewa hunian, dan makan.

Adapun untuk meningkatkan jumlah penerima Kartu Pekerja, Said menilai harus ada perubahan kriteria dibandingkan dengan sebelumnya. Syarat untuk mendapatkan Kartu Pekerja antara lain pengalaman kerja di bawah satu tahun, memiliki Kartu Identitas Penduduk Jakarta, dan penghasilan di bawah UMP.

Menurutnya, salah satu poin yang dapat diubah, yakni terkait pengalaman kerja satu tahun. “Orang yang bekerja lebih dari setahun belum tentu memiliki pendapatan di atas UMP,” imbuhnya.

Dia menilai dengan menghapuskan poin pengalaman kerja ini dapat memaksimalkan jumlah penerima Kartu Pekerja. Selain itu, semua pemangku kepentingan seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pelaku usaha harus mendata kembali pekerja yang berhak mendapatkan Kartu Pekerja.

“Base on data harus dirapikan dulu. Jadi bukan soal laku atau tidak laku [program Kartu Pekerja], akan tetapi pendataannya tidak tepat. Harus ada survei lapangan sebenarnya yang membutuhkan berapa,” ungkapnya.