Ini Bunyi Kesepakatan Buruh dan PT Cibaligo Indah Textile

Bandung,KPonline – Setelah melalui proses yang cukup panjang sampai ke balai pengawasan provinsi Jawa Barat akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial antara perusahaan PT Cibaligo Indah Textile mills denganĀ  Dani Muhamad N, Dindin Awaludin, Agustinus Suradal, Agus Dwiyanto, Ruhiyat, Asep Kurniawan, Endra Susanto, Rudi Suryadi, Hendi Gunawan, Nandang Saputra dan Fitrah Ramdani.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian bersama yang di tanda tangani secara bersama sama pada hari selasa 20 Februari 2018 bertempat di ruang rapat PT Cibaligo Indah Textile Mills jl Hegar IV No.242 kota Cimahi.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam penandatanganan perjanjian bersama tersebut dari pihak perusahaan yang di wakili oleh Budiman Santosa Tanadi (Direktur) PT Cibaligo Indah Textile Mills bertindak sebagai pihak ke 1, kemudian yang mewakili pihak ke 2 Hendrayana Hendri (ketua Cabang SPAI FSPMI Bandung Raya) dan Candra (Advokasi PC SPAI FSPMI Bandung Raya).

Kedua belah pihak mufakat dalam hal hal sebagai berikut :
1.Bahwa perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan Dani Muhamad N,Dindin Awaludin, Agustinus Suradal, Agus Dwiyanto,Ruhiyat, Asep Kurniawan,Endra Susanto,Rudi Suryadi, Hendi Gunawan, Nandang Saputra dan Fitrah Ramdani di selesaikan secara Musyawarah Mufakat;
2.Bahwa Dani Muhamad N, Dindin Awaludin,Agustinus Suradal,Agus Dwiyanto, Ruhiyat, Asep Kurniawan, Endra Susanto, Rudi Suryadi, Hendi Gunawan, Nandang Saputra dan Fitrah Ramdani secara jelas dan meyakinkan telah dianggap mengundurkan diri dari perusahaan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian bersama ini;
3.Bahwa dalam hal pengunduran diri tersebut, pihak kesatu memberikan kebijaksanaan sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku;
4.Bahwa PIHAK KESATU bersedia mengangkat anggota yang setatusnya masih di anggap kontrak menjadi karyawan tetap dengan masa kerja di atas 5 (lima) tahun yaitu sdr.Yusup Maulana, Sri Wiidarsih, Chomiyah, Tiur Malinda Sinaga, Sri Wulandari dan Resdina Sihotang dengan cara bertahap, yaitu setiap empat bulan dua orang selama satu tahun;
5.Bahwa PIHAK KESATU menjamin kebebasan berserikat tanpa perlakuan diskriminasi dan atau melakukan Intimidasi terhadap karyawan yang berserikat atau menjadi anggota serikat pekerja;
6.Bahwa PIHAK KEDUA dapat menyetujui dan menerima pemberian PIHAK KESATU sebagaimana tersebut pada point no.3 (tiga) di atas;
7.Bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian ini segala perselisihan, hubungan kerja antara perusahaan dengan sdr.Dani Muhamad N, Dindin Awaludin,Agustinus Suradal,Agus Dwiyanto, Ruhiyat, Asep Kurniawan, Endra Susanto, Rudi Suryadi, Hendi Gunawan, Nandang Saputra dan Fitrah Ramdani dinyatakan berakhir.
8.Bahwa kedua belah pihak sepakat tidak akan mengadakan tuntutan apapun dikemudian hari setelah perjanjian ini dibuat;
9.Bahwa perjanjian bersama ini dibuat dengan keadaan sadar,sehat jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan/paksaan dari pihak manapun serta berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
10.Bahwa perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan kekuatan hukum sama untuk dijalankan oleh kedua belah pihak;

Selain perjanjian bersama pihak perusahaan juga membuat surat pernyataan yang isinya “menyatakan tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan :
1.Yusup Maulana 2.Sri Windarsih
3.Chomiyah
4.Tiur Malinda Sinaga
5.Sri Wulandari
6.Resdina Sihotang
Setelah pengangkatan mereka menjadi karyawan tetap tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Hendrayana hendri (ketua PC SPAI FSPMI BANDUNG RAYA) menegasakan tahap selanjutnya dikarenakan yang ter PHK rata rata pengurus PUK, maka
Untuk anggota yang masih bekerja agar segera melaksanakan pembentukan kepengurusan baru serta harus dibangun rasa percaya diri, kekompakan dan terus belajar berorganisasi yang baik dan benar agar kawan kawan anggota yang masih aktip bekerja bisa melanjutkan perjuangan kepengurusan sebelumnya pungkasnya.

(KS)

Pos terkait