Inginkan Upah Cluster, Bupati Mojokerto Tunda Rekomendasi UMK 2018

Mojokerto,KPonline – Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13250/012.3/2017 tertanggal 28 September 2017 tentang jadwal pelaksanaan penetapan UMP, UMK, UMSK dan penangguhan upah tahun 2018 maka batas akir pengiriman usulan UMK tahun 2018 oleh Bupati/Walikota adalah tanggal 8 Nopember 2017.

Namun hingga tanggal 13 Nopember 2017, Bupati Mojokerto belum juga mengirimkan usulan UMK sesuai edaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itulah maka Gubernur Jawa Timur kembali mengirimkan surat tertanggal 13 Nopember 2017, yang pada intinya Gubernur mengingatkan dan memberikan tenggat waktu paling lambat sampai tanggal 14 Nopember 2017 kepada Bupati Mojokerto agar segera mengirimkan usulannya. Apabila tidak mengirimkan maka Gubernur akan menetapkan UMK Mojokerto sesuai peraturan dan kewenangannya.

Hingga hari ini berita ini ditulis (16/11/2017) dan masa tenggat sudah lewat, Bupati Mojokerto belum juga mengirimkan usulannya.

Keegoisan Bupati ini tentunya ada alasannya. Kuat dugaan Bupati menunggu berita acara hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Mojokerto. Yang mana dalam salah satu poin outputnya adalah adanya upah cluster. Upah cluster inilah yang sangat diinginkan Bupati Mojokerto kemudian akan di masukkan kedalam rekomendasi yang dikirim ke Gubernur selain usulan UMK.

Tindakan bupati ini tentunya sangat merugikan dan merisaukan kaum buruh di Mojokerto. Kaum buruh dan Serikat Pekerja harus satu suara menolaknya bukan malah sebaliknya.

Di hubungi via telepon selularnya, konsulat cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra memberikan komentarnya. Ardian tidak terkejut dengan sikap Bupati, itu sudah menjadi kebiasaan seperti yang dilakukan Bupati di tahun lalu.

Menurut Ardian, yang berbeda di tahun ini adalah keinginan Bupati Mojokerto untuk memberlakukan upah cluster dan akan membuat peraturan daerah yang akan menjadi payung hukumnya. Tindakan Bupati yang tidak mengirimkan usulan upah cuma dikategorikan kedalam pelanggaran kode etik atas azas pemerintahan yang baik. Namun membayar upah minimum dibawah upah minimum adalah pelanggaran berat dan harus dilawan sekuat-kuatnya.

” Kita (FSPMI) tidak anti investasi atau ingin makar terhadap pemerintah, akan tetapi sebagai elemen rakyat kita mengkritisi kebijakan yang tidak pro rakyat dan mengarahkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi buruh dan rakyat. Demi rakyat Mojokerto kita siap kok, beradu argumentasi sesuai data dan fakta, atau bahkan bertarung kekuatan di ranah hukum, “. Terang Ardian.

Pada hari ini juga ratusan kaum buruh yang tergabung dalam DPD SPSI Mojokerto melakukan aksi di depan kantor Pemkab. Mereka menuntut Bupati segera merekomendasikan UMK Mojokerto. Belum jelas, apakah mereka bersikap sama seperti yang dilakukan FSPMI dengan adanya upah cluster ini.

Perjuangan upah seharusnya tidak terkotak-kotak sebab baik buruknya akan dinikmati oleh semua kaum buruh dan generasi selanjutnya di Kabupaten Mojokerto.

Kontributor Mojokerto
Ki Slamet Gondrong

Pos terkait