Ingat, 23 Oktober Batas Akhir Pemberitahuan Struktur Dan Skala Upah

Ingat, 23 Oktober Batas Akhir Pemberitahuan Struktur Dan Skala Upah

Jakarta,KPonline – Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017 Pengusaha wajib memberitahukan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh karyawan dan hal itu harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 23 Oktober 2017.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2017 bagi seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah. Bagi pengusaha yang melalaikan instruksi pemerintah ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Bacaan Lainnya

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pegawai. Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerjanya paling lambat 23 Oktober 2017.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok.

Kriteria pengusaha yang ditentukan dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 meliputi individu, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak lain, yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja atau buruh. Kriteria pengusaha ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.

Pada pasal 1 ayat 3 menerangkan bahwa struktur skala upah merupakan susunan tingkatan upah dari yang terendah sampai yang tertinggi ataupun sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Batas waktu dalam penyusunan struktur upah dan menginformasikan kepada karyawan adalah tanggal 23 Oktober. Hal ini wajib dilakukan dan tidak hanya dibuatkan penyusunannya saja, tetapi harus diterapkan dan diinformasikan kepada semua karyawan.

(Ete)