Purwakarta, KPonline-Mandat konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kini berada di persimpangan. Hingga memasuki hampir pertengahan tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, dan itu memicu kekhawatiran di kalangan kelas pekerja akan adanya indikasi pelemahan terhadap putusan tersebut.
Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang terpisah dari rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah menilai adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan norma dalam aturan lama yang berpotensi merugikan pekerja.
Tak hanya itu, MK juga memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan undang-undang baru tersebut.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diperbaiki atau dimaknai ulang. Bahkan, beberapa ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan dikembalikan untuk menjamin perlindungan hak pekerja.
Putusan tersebut bukan sekadar rekomendasi, melainkan bersifat final dan mengikat. Artinya, keterlambatan dalam merealisasikan undang-undang baru dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap konstitusi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan belum mencapai tahap pengesahan. Meski DPR sempat menyatakan akan membahasnya sesuai putusan MK, progres konkret masih dinilai lamban dan minim transparansi.
Sejumlah kalangan buruh dan barisan serikat pekerja, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan berpotensi menjadi indikasi pelemahan terhadap substansi putusan MK.
Pasalnya, Putusan MK 168 memuat perbaikan penting dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, diantaranya seperti:
•pembatasan kerja kontrak (PKWT),
•penghapusan sistem outsourcing,
•kepastian upah layak,
•hingga perlindungan pekerja, diantaranya pesangon dan hak PHK.
Jika RUU baru tidak segera disahkan, maka potensi kekosongan hukum dan multitafsir aturan akan terus terjadi. MK sendiri telah mengingatkan bahwa ketidakjelasan regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
Serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), bersama berbagai konfederasi buruh lainnya yang menjadi pemohon uji materi, terus mendesak agar DPR dan pemerintah segera menuntaskan amanat tersebut.
Bagi kalangan buruh, lahirnya UU Ketenagakerjaan baru bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan klasik dunia kerja, mulai dari upah murah hingga fleksibilitas kerja yang dinilai berlebihan.
Keterlambatan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip supremasi konstitusi. Dan bisa dikatakan sebagai pembangkangan terhadap sistem hukum Indonesia, putusan MK merupakan rujukan tertinggi yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara.
Apabila DPR dan pemerintah tidak segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sesuai mandat MK, maka bukan hanya kepastian hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses legislasi nasional.
Di tengah tekanan ekonomi dan dinamika hubungan industrial, kelas pekerja kini menunggu, apakah RUU Ketenagakerjaan akan benar-benar menjadi jawaban atas putusan MK 168 atau justru menjadi babak baru dari tarik-ulur kepentingan yang berujung pada pelemahan perlindungan buruh.