Ijazah Asli Masih Ditahan, Kaper CV. PM Ogah Tanda Tangani Risalah Bipartit

Pelalawan KPonline- Seluruh perusahaan penerbit di Indonesia menahan izajah asli pekerja sebagai jaminan dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diperbolehkan untuk mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan diungkapkan oleh Kepala Perwakilan (Kaper) CV. Penerbit Mediatama perwakilan Pekanbaru.

Pada Senin (07/08/2020), Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH DPW FSPMI) melakukan pertemuan dengan Kaper CV. Penerbit Mediatama perwakilan Pekanbaru, Joni Situmorang tidak mau bila pertemuan secara resmi/Bipartit.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan singkat pada pukul 14:00 WIB bertempat di Yummi 88, Jln. Dharma Bakti Sigunggung Labuhbaru Barat, guna menindak lanjuti perundingan Bipartit atas kasus PPHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pekerja An. Taufik Walhidayah Hasibuan.

Kepala Perwakilan CV. Penerbit Mediatama (CV. P M) mengungkapkan, “Aturan yang berlaku diseluruh Indonesia khususnya perusahaan yang bergerak dibidang penerbitan melakukan hal yang sama, yang mana apabila pekerja yang menandatangani kontrak PKWT dan tidak layak dapat di PHK pada masa percobaan 3 (tiga) bulan dan izajah pun demikian harus ditahan sebagai jaminan berikut upah terakhir”, tuturnya.

“Dapat disurvei sistem operasional management seperti itu dilakukan oleh seluruh perusahaan penerbit di seluruh Indonesia, dan sistem seperti itu menurut saya sudah benar”, lanjut Joni Situmorang meyakinkan.

LBH DPW FSPMI Provinsi Riau menjelaskan, “Tujuan kami mau berunding dengan Kaper CV. P M adalah untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak dapat dibenarkan bilamana perusahaan membuat suatu aturan dan kemudian mengacuhkan hukum yang ada”, tegasnya.

“Dalam hal ini, kami selaku penerima kuasa tegas menyatakan bahwa kami siap berproses guna mengklarifikasi pernyataan Kaper CV. P M yang melibatkan reputasi seluruh penerbit yang ada di Indonesia dan apalagi menyatakan bahwa tindakan melanggar aturan tersebut adalah benar”, jelas LBH DPW FSPMI.

 

(Meishara)

Pos terkait