Heri Novianto : “Ini Jawa Timur,Menaker Jangan Ikut Mengatur Upah Disini”.

Surabaya KPonline – Mewakili FSPMI ,PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo Heri Novianto turut melakukan orasi di depan Kantor Disnakerprov Jatim yang berada di Menanggal ,Surabaya pada Senin (22/10).

Heri mengkritisi kinerja pengawasan ketenagakerjaan yang kurang maksimal dalam bekerja sehingga masih banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran pelanggaran terhadap hak hak pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan negara.

Bacaan Lainnya

Berbagai alasan dilontarkan oleh pengawasan ketenagakerjaan kenapa mereka tidak maksimal,mulai kekurangan dana hingga terbatasnya waktu,namun menurut Heri ,semua alasan itu tidak akan pernah dihiraukan kaum buruh ,ditambah lagi beberapa saat lalu buruh sudah bertemu dengan Disnakerprov dan memberikan saran bagaimana agar kinerja mereka bisa lebih maksimal lagi.

Terkait Disparitas Upah,Pria kelahiran Bojonegoro ini menyatakan bahwa saat ini meski buruh yang berjuang rata rata berada di Ring I Jatim namun harus bersolidaritas untuk para buruh di luar Ring I karena harga harga kebutuhan sama di seluruh Jawa Timur .

Heri menyesalkan kenapa Gubernur justru mengingkari janjinya sendiri untuk menghapuskan Disparitas Upah di Jawa Timur , Soekarwo dinilai melupakan adsnya Tim 12 yang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan revisi Pergub UMK 2018.

Untuk Upah 2019 ,Dengan nada keras Heri menolak Surat Edaran Menaker untuk menaikkan upah hanya sebesar 8,03 % saja sesuai dengan PP 78/2015 serta mengecam kenapa ada ancaman pencopotan jabatan jika Kepala Daerah menaikkan upah diatas PP 78/2015.

Heri Novianto menyatakan bahwa “yang memilih dan menjadikan gubernur adalah kami selaku rakyat,namun kenapa malah Pemerintah Pusat yang menentukan upah kami,ini Jawa Timur kami akan terus bergerak untuk memperjuangkan nasib kami ,jangan sekali kali Menaker mengintervensi Gubernur dan jangan ikutan mengatur upah kami ,sebab yang faham kondisi Jawa Timur ya hanya Gubernur”.

Khususnya suara dari buruh Sidoarjo,kami menuntut agar Gubernur mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota agar merekomendasikan UMK dan UMSK secara bersamaan serta menetapkan UMK dan UMSK secara bersamaan.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait