Hasil Perundingan Bipartit Sepakati Upah Pekerja PT.SAMI Dibawah 1 Tahun Sesuai UMSK

Hasil Perundingan Bipartit Sepakati Upah Pekerja PT.SAMI Dibawah 1 Tahun Sesuai UMSK

Semarang, KPonline – Pemerintah Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 561/45 tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut bahwasannya upah minimum yang sudah ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025.

Dan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, untuk menetapkan upah pekerja yang ada di PT. SAMI baik yang berada di Kota Semarang maupun di Kabupaten Jepara, pihak Serikat Pekerja dalam hal ini PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI TF dan PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI JF mengadakan perundingan bipartit dengan pihak manajemen PT. SAMI pada hari Senin (13/1/2025) yang bertempat di PT. SAMI Tugu Factory Kota Semarang.

Dalam perundingan bipartit perdana tersebut antara pihak serikat pekerja dan pihak manajemen PT. SAMI sepakat untuk menetapkan besaran upah bagi pekerja di bawah 1 tahun sesuai dengan besaran Upah Minimum Sektoral yang berlaku di masing-masing Kota / Kabupaten, yaitu Rp. 2.949.553,- untuk pekerja di PT. SAMI JF dan Rp. 3.541.198,- untuk pekerja di PT. SAMI TF.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun belum ada kata sepakat, sehingga pembahasan mengenai upah tersebut akan dilanjutkan pada perundingan bipartit selanjutnya.

Menanggapi hasil perundingan bipartit yang sudah dilaksanakan, Pratomo Hadinata selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Direktur dan jajaran manajemen atas kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mewakili seluruh pekerja baik yang ada di SAMI TF maupun SAMI JF mengucapkan terima kasih kepada Sacho (Presiden Direktur) dan jajaran manajemen PT SAMI atas sikap compliance atau kepatuhannya terhadap aturan yang ada,” ucapnya.

“Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kami harap agar bersabar karena ini baru bipartit yang pertama kali. Yang pasti pengurus akan selalu berusaha dan berupaya untuk mendapatkan hal yang terbaik bagi semua,” pungkasnya. (sup)