Hari Kedua Rakernas IV PP SPL FSPMI, Ketua Pimpinan Cabang Logam Bekasi : Hukum Gugur akan 3 Hal

Hari Kedua Rakernas IV PP SPL FSPMI, Ketua Pimpinan Cabang Logam Bekasi : Hukum Gugur akan 3 Hal

Bandung, KPonline – Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi Sarino, SH., MH. menyampaikan beberapa hal dalam Rakernas IV SPL FSPMI, salah satunya terkait hukum gugur akan 3 hal.

Sarino mengawalinya dengan mengatakan bahwa kita semua adalah bagian dari aktifis dan kita juga bagian dari kaum buruh.

“Kita lahir namun pada dasarnya kita tidak diajarkan bagaimana cara kita berjalan yang artinya dalam semua kasus yang ada pada dasarnya bisa kita selesaikan,” kata dia.

Menurut Sarino di Bekasi memiliki konsep terkait perjuangan bahwa kita ada di negara hukum, hukum sendiri merupakan alat paksa, jadi siapapun yang berkuasa dapat membuat hukum karena hukum itu sendiri dibuat oleh penguasa seperti halnya saat ini kita menikmati omnibuslaw.

Hal itu memiliki keterkaitan erat dengan apa yang disampaikan Sarino mengenai hukum gugur akan 3 hal yaitu oleh hukum itu sendiri melalui mediasi, JR di MK dan lain sebagainya.

“Yang kedua adalah hukum gugur oleh kekuasaan, karena hal tersebutlah kita masuk ke politik melalui partai buruh, untuk bisa masuk kedalam politik, agar kita bisa mengggugurkan omnibuslaw dan yang terakhir adalah hukum gugur dengan huru hara. Contohnya berbagai aksi yang kita lakukan selama ini. Selain itu melihat ke belakang negara kita juga merdeka karena adanya huru hara,” ungkap Sarino.

Sarino menyampaikan hal tersebut pada hari kedua dalam agenda laporan daerah pada saat Rakernas IV SPL FSPMI ini dihadiri sekitar 230 orang peserta yang terdiri dari pengurus PP, perwakilan Pengurus PC dan PUK seluruh Indonesia, dalam Rakernas ini SPL mengusung tema konsolidasi pilar transformasi konsisten berjuang untuk menang. (Wiwik)