Bekasi, KPonline- Indikasi pelarangan dalam kampanye dengan kegiatan Sasatu atau Salam Satu Pintu Surohman, S.H., M.Kom. Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dapil 1 nomor urut 8 terjadi di Perumahan Serang Baru, Blok G desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 4 Februari 2024.
Hal pelarangan tersebut dilakukan beberapa orang oknum yang mengatasnamakan lingkungan setempat.
Partai Buruh sudah sesuai aturan, yang 3 (tiga) hari sebelumnya pihak Partai Buruh sudah memberitahukan lewat surat untuk mengadakan kegiatan Sasatu di wilayah tersebut.
Pandji Budi Santosa, S.H. selaku tim hukum Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Barat serta ketua tim pemenangan Surohman turun tangan dengan menemui oknum yang menghalang halangi kegiatan dari relawan dan simpatisan Partai Buruh.
“Karena akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, mereka langsung melakukan klarifikasi serta meminta maaf,” kata Pandji Budi Santosa, S.H.
Adapun klarifikasinya sebagai berikut :
1. Warga dan lingkungan meminta maaf terkait adanya pelarangan berkampanye di wilayah tersebut.
2. Berkomitmen akan memberikan kesempatan kepada partai manapun, terutama Partai Buruh untuk melakukan kampanye atau sosialisasi di lingkungan tersebut.
“Kami juga menekankan kepada relawan supaya terus bergerak, dan apabila terjadi hal yang menyimpang terutama praktek money politic, kumpulkan bukti dan serahkan kepada kami,” tambah Pandji Budi Santosa, S.H.
Penulis : Mujazim (jay)
Foto : Dedi Riyanto