Hakim Adhock PN Makassar :Tenaga Alih Daya Ini Kacau !

Hakim Adhock PN Makassar :Tenaga Alih Daya Ini Kacau !

Makassar,KPonline -Difasilitasi oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,Focus Group Discussion(FGD) KSPI yang adakan di Hotel Premier Makassar undang beberapa perwakilan Serikat Pekerja yang ada diKota Makassar, Mediator HI Disnaker Kota Makassar,Hakim Adhock PHI PN Makassar serta dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,pada Minggu 15/12/2024

Empat pemateri yang hadir pada kegiatan ini yakni Fadli Yusuf Ketua Perda KSPI SUL-SEL,Andi Sunrah Jaya S.Sos,M.Si,Hakim Adhock PHI PN Makassar dan Praktisi Hukum Sutriyono S.H dengan tema “Peran Serikat Buruh dan Perspektif Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.168 Undang Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Bapak Sibali S.H,M.H selaku Hakim Adhock PHI Pengadilan Negeri Makassar yang sebagai salah satu pemateri dipemaparan singkatnya mengenai “Tenaga Alih Daya ini kacau,sebab upahnya dibawah UMK apalagi UMSK lebih rendah lagi,kenapa entah ia tidak tau atau pura pura tidak tau,atau memang pemberi kerja suka alih daya untuk mengurangi costnya,nanti pemerintah pusat dalam artikata ini Kementrian Tenaga Kerja akan melahirkan peraturan pelaksana atau peraturan pemerintah terkait pemberian sebagian pekerjaan kepada Alih Daya.Dulu
ada sekitar 5 jenis penyerahan sebagian pekerjaan Alih Daya,sekarang semakin tidak jelas,semua bisa di Alih Dayakan,nah ini menjadi problem.

Ia juga melanjutkan pemaparannya bahwa sama hal nya pekerja asing,padahal jelas Tenaga Kerja Asing ada perencanaan terus ada kekurangan jabatan tertentu,masa pekerjaan yang biasa biasa saja harus pakai tenaga asing berbeda pula upahnya dengan tenaga lokal.Pada hakikat nya itu pekerja asing pengalihan ilmu atau mentransfer kepada pekerja lokal dan setelah itu selesai atau mereka kembali,maka dari itu pekerja asing itu harus PKWT

Ketua Perda KSPI Sulawesi Selatan Bung Fadli Yusuf saat ditemui setelah kegiatan mengatakan, sangat penting mendatangkan beliausebagai praktisi hukum yang bagus untuk sebagai acuan pembelajaran kedepannya,ucapnya

(Ashar,Makassar)

Pos terkait