Hak Normatif Belum Dibayarkan, Wasnaker Akan BAP PT SHBM

Keterangan gambar : Tim pemeriksa dari Wasnaker wilayah 7 saat berkunjung ke Kantor KC FSPMI Tabagsel, terkait persoalan PPHI eks karyawan PT SHBM./maulana Syafii

Padang Lawas, KPonline – Terkait persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara eks karyawan PT Sumber Hutw Baru Makmur (PT SHBM), yang belum mendapatkan hak-hak normatifnya dari pihak perusahaan PT SHBM. Pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 7 akan segera memeriksa pihak manajemen PT SHBM.

Hal ini terungkap, saat tim pemeriksa dari Wasnaker wilayah 7 yang diketuai Ali Sakhban Pane bersama Pardamean Ritonga dan PPNS Sinaga, bertemu dengan Pengurus KC FSPMI Tabagsel dan perwakilan eks karyawan PT SHBM, bertempat di Kantor KC FSPMI Tabagsel, Jumat (22/12/2017) petang.

“Sesuai laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pengurus KC FSPMI Tabagsel kepada kami, terkait persoalan uang pesangon dan hak-hak normatif karyawan PT SHBM yang belum dibayarkan. Makanya, hari ini kami turun untuk melakukan pemeriksaan,” sebut Ali Sakhban Pane.

“Sebelum bertemu dengan pihak FSPMI selaku pelapor, terlebih dahulu kami melakukan pemeriksaan kepada perusahaan PT KAS STA Group, selaku pihak pembeli PT SHBM,” ungkapnya.

Saat berkunjung ke kantor manajemen PT KAS STA Group kebun Sosa, lanjutnya, pihak Wasnaker diterima oleh humas dan seorang pegawai di perusahaan swasta itu.

“Sayangnya, saat di PT KAS, kami tidak memperoleh data-data terkait peralihan ataupun pelepasan asset secara jual beli dari PT SHBM kepada PT KAS STA Group,” jelasnya.

Namun begitu, tambahnya, pihak Wasnaker harus tetap melanjutkan pemeriksaan dengan menemui pihak pelapor, yakni FSPMI Tabagsel dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT SHBM.

Sementara, didampingi Bendahara FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane dan perwakilan eks karyawan PT SHBM, Ketua KC FSPMI Tabagsel, Maulana Syafii menyampaikan, agar pihak Wasnaker wilayah 7 benar-benar independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang nakal dan selalu mengangkangi hak-hak normatif karyawannya.

“Sebenarnya, persoalan tuntutan pesangon dan hak-hak normatif eks karyawan PT SHBM, sudah dimediasi oleh pihak Disnaker Palas secara tripartit. Hasilnya secara tertulis dituangkan dalam kesepakatan tripartit di Disnaker Palas tertanggal 6 nopember 2017,” ungkap Maulana.

“Sayangnya, hasil kesepakatan tripartit di Disnaker Palas itu, sepertinya tidak dihormati oleh pihak PT SHBM. Makanya kami berpikir persoalan ini diteruskan saja ke ranah peradilan atau PHI,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, pihak Wasnaker akan berupaya untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak PT SHBM. “Karena persoalan ini sudah berbulan-bulan, dalam waktu kami akan melakukan pemeriksaan ke PT SHBM di Rantauprapat. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara perundingan. Bila tidak tercapai juga, ya kita lanjutkan ke proses PHI,” tegas Sakban.