Hak Mogok Kerja

Hak Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Sir Otto Kahn-Freund mengatakan, “Hukum, tentu saja, memiliki sanksi-sanksinya sendiri, secara administratif, pidana, dan sipil, dan dampak mereka tidak bisa disepelekan, tapi dalam hubungan ketenagakerjaan norma-norma hukum seringkali tidak efektif kecuali mereka didukung oleh sanksi-sanksi sosial juga, yaitu oleh kekuatan pengimbang dari serikat pekerja dan pekerja terorganisir yang ditegaskan melalui konsultansi dan negosiasi dengan pihak majikan dan akhirnya, kalau ini gagal, melalui mogok.”

Mogok kerja merupakan senjata paling ampuh yang dimiliki pekerja. Tanpa kemampuan melakukan pemogokan, serikat pekerja akan kehilangan kesaktiannya. Untuk itu, tidak berlebihan jika kemudian mogok kerja menjadi salah satu hak dasar yang dimiliki pekerja. Larangan terhadap pekerja yang sedang menggunakan hak mogok merupakan tindak pidana.

Pengalaman apa yang didapat pekerja ketika mogok?

Bagi pekerja, mogok kerja memberikan pengalaman yang mengajarkan hal-hal sebagai berikut:

(a) Pekerja yang berproduksi, bukan pemilik modal. Bahan mentah, mesin-mesin, dan perusahaan hanya mempunyai nilai apabila ada pekerja di situ.

(b) Pekerja menjadi sadar, mereka tidak sendirian! Perjuangan para pekerja meski menyebabkan banyak kesulitan pada diri mereka, memberi mereka kekuatan di dalam dan menginspirasi pekerja lain serta anggota masyarakat lain.

(c) Mogok mengingatkan pemilik modal tentang pelanggaran dan penindasan yang mereka lakukan, dan – berbeda dengan pemilik modal – para pekerja yang mogok menumbuhkan kepercayaan di dalam pikirannya bahwa apa yang mereka lakukan adalah baik dan benar.

(d) Pekerja tidak diperbolehkan untuk mengekspresikan diri mereka secara bebas di tempat mereka bekerja, mereka harus memendam kemarahan mereka atau sekadar menggerutu. Sebuah mogok memberikan mereka kesempatan untuk meneriakkan dan menyatakan secara terbuka apa yang mereka rasakan dan pikirkan.

(e) Sebuah mogok mengangkat dinamika sesungguhnya dari perjuangan kelas. Kekuatan para pemilik modal dan kekuatan para pekerja itu sendiri, sekutu maupun musuh-musuh mereka, pengalaman tentang hukum, tujuan dari hukum, siapa yang ia layani, siapa yang membuatnya, dan siapa yang menegakkannya.

Apakah ILO mengakui hak mogok?

Konvensi ILO Nomor 87 juga menyebutkan mengenai hak mogok. Hak mogok adalah hak fundamental bagi pekerja dan organisasi-organisasi mereka sebagi maksud untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara syah. Meskipun demikian, mogok adalah usaha akhir dari serikat pekerja setelah usaha-usaha yang bersifat kooperatif atau melalui meja perundingan tidak dapat dicapai kesepakatan.

Apa yang dimaksud dana mogok?

Sementara itu, dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, “Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerjanya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliaanya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.” Untuk menjalankan fungsi tersebut, serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok, yang besar dan tata cara pemungutannya diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja yang bersangkutan.

Pertanyaan yang harus dijawab oleh pengurus serikat pekerja, berapa banyak kalian memiliki dana mogok? Andai saja serikat pekerja memiliki dana mogok, yang dengan dana itu anggota yang mengikuti pemogokan bisa tetap mendapatkan gaji dari dana mogok yang dimiliki serikat, alangkah dahsyat.

Mengapa dana mogok penting? Karena, meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja dan serikatnya, tetapi pelaksanaan dari hak tersebut sangat dibatasi. Bahkan, penuh dengan jebakan yang bisa menjadi senjata makan tuan. Selama pemogokan berlangsung, bisa jadi pengusaha akan menahan upah pekerja. Apabila mogok kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, mogok kerja yang kita lakukan akan dianggap sebagai mogok kerja yang tidak sah. Disinilah pentingnya serikat pekerja memiliki dana mogok.