Hadapi Masalah Yang Sama, Tiga PUK ini Siap Gelar Mogok Bersama

Cimahi KPonline – Bermunculannya kasus di beberapa PUK terutama terkait PHK sepihak, PC SPAI – FSPMI Bandung Raya gelar rapat rutin di kediaman Sopyan, bendahara PC, Senin(21/10)

Ada 3 PUK yang saat ini sedang melakukan proses bipartit untuk menangani permasalahan PHK sepihak terhadap anggotanya.  Antara lain PUK PT.Indo Utama Rajut (IUR), PUK Mulya Lestari (ML)  dan PUK CV.Dinar Sarana (DS).

Bacaan Lainnya

Permasalahan yang terjadi di PUK PT Indo Utama Rajut (IUR), adalah kasus PHK sepihak terhadap Agor dengan masa kerja 20 tahun.

Penyebab terjadinya pemutusan tersebut adalah akibat adanya kesalahan produksi secara bersama – sama oleh tiga orang dengan shift yang berbeda

Ayi Turganda, ketua PUK menuturkan bahwa dirinya telah melakukan pembelaan bahkan permasalahan tersebut sudah hampir di nyatakan selesai, namun entah kenapa pihak perusahaan ternyata masih mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali Agor dengan alasan usulan atau solusi yang di sampaikan PUK akan di sampaikan terlebih dahulu kepada owner perusahaan.

Menyikapi jawaban tersebut PUK telah menegaskan akan membawa kasus tersebut ke tingkat mediasi.

Lain hal dengan apa yang terjadi di PUK Mulya Lestari yang mana perusahaan tersebut diduga telah melakukan indikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak langsung dengan alasan habis kontrak dan kemudian memberlakukan sistem jeda, mengharuskan agar memberikan lamaran baru, akan memberikan paklaring bahkan akan memutus iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Heri, ketua PUK pun telah melakukan pembelaan secara bipartit,namun upaya tersebut belum ada kesepakatan untuk kedua belah pihak, jika permasalahan tersebut tidak kunjung selesai, maka PUK dan seluruh anggota telah sepakat sekaligus telah mempersiapkan upaya selanjutnya dengan mengadukan ketidakjelasan status seluruh anggota PKWT ke Balai Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Sementara di PUK CV.Dinar Sarana juga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan yang bersangkutan telah habis kontrak dan perusahaan berdalih saat ini sedang sepi order, atas dasar itulah pihak Perusahaan menyatakan akan memberhentikan sementara atau memberlakukan sistem jeda dengan waktu yang belum di tentukan.

Padahal pada saat perekrutan karyawan perusahaan menerapkan sistem masa training terlebih dahulu dan pada saat ini masa kerjanya sudah tiga tahun lebih namun demikian yang seharusnya secara otomatis yang bersangkutan di angkat menjadi karyawan tetap (PKWTT)  malah di putus secara sepihak.

Menyikapi  permasalahan tersebut PUK telah berupaya melakukan perundingan bipartit,akan tetapi tidak kunjung ada penyelesaian.

Dengan dalih pihak HRD akan menyampaikan terlebih dahulu kepada owner, terkait usulan atau solusi yang telah di sampaikan pihak PUK.

Jika dalam proses bipartit tidak ada kesepakatan,maka PUK dan anggota akan melakukan upaya hukum ke tingkat selanjutnya dengan mengadukan ketidak jelasan status kerja (PKWT) kepada Balai Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Menyikapi kondisi tersebut Pimpinan Cabang SPAI – FSPMI Bandung Raya juga telah berancang – ancang mempersiapkan segala sesuatunya jika mereka menyerahkan kasus tersebut, bahkan tidak menutupi kemungkinan bila perlu akan di gelar kembali aksi unjuk rasa di tiga perusahaan tersebut.

 

(Drey)

Pos terkait