Jakarta, KPonline-Persidangan kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais dan Slamet Riyadi, kini memasuki persidangan ke-9 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (2/6/2026), sorotan utama tidak lagi tertuju pada substansi materi gugatan, melainkan pada keabsahan posisi hukum (legal standing) para penggugat.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 155/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini diklasifikasikan sebagai gugatan perdata umum. Kendati penggugat mengklaim langkah ini sebagai bentuk pencarian keadilan, kubu tergugat menilai gugatan ini rapuh secara hukum dan sarat akan motif mengganggu stabilitas organisasi.
Sejak awal persidangan bergulir, kuasa hukum FSPMI secara konsisten mencecar kedudukan hukum Abdul Bais dan Slamet Riyadi. Majelis Hakim pun dilaporkan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap dokumen-dokumen prinsipil penggugat.
Apa Saja yang Diperiksa Hakim?
•Kartu Tanda Anggota (KTA) penggugat.
•Keabsahan Surat Kuasa.
•Status formal keanggotaan dalam organisasi FSPMI.
Secara doktrin hukum, legal standing merupakan jangkar utama. Seseorang hanya dapat mengajukan gugatan apabila memiliki kepentingan hukum yang langsung, nyata, dan relevan dengan objek yang disengketakan.
Jika hubungan hukum yang sah antara penggugat dan tergugat tidak dapat dibuktikan, maka berdasarkan hukum acara perdata, gugatan tersebut berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan ini dinilai janggal karena eks anggota menggugat organisasi yang secara administratif sudah tidak lagi menaungi mereka.
Merujuk pada kerangka hukum nasional, tata kelola serikat pekerja diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
1. Prinsip Sukarela: UU ini menjamin hak setiap buruh untuk masuk, keluar, atau membentuk serikat baru.
2. Konsekuensi Hukum: Saat seseorang memutuskan keluar atau mendirikan entitas serikat baru, maka demi hukum, hubungan administrasi dan hak-hak internal dengan organisasi lama otomatis
Karena itu, FSPMI menilai, eks anggota yang telah mendirikan serikat baru secara otomatis berdiri sebagai entitas hukum yang berbeda. Oleh karena itu, mengklaim hak internal dari organisasi lama dipandang sebagai langkah yang bias secara legalitas.
Sementara persidangan berlangsung, ratusan massa aksi dari FSPMI memadati area luar pengadilan untuk melakukan pengawalan ketat. Dalam orasinya, Uripto selaku perwakilan pengurus DPW FSPMI DKI Jakarta menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres.
“Secara legalitas, syarat mereka sudah tidak terpenuhi. Kami berharap Majelis Hakim bertindak objektif, melihat fakta hukum secara jernih, dan tidak bermain-main dengan keputusan. Ini hanya gangguan kecil dari oknum mantan elit yang ingin merusak organisasi.” ungkap orator DPW FSPMI DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, pihak buruh FSPMI menyatakan siap mengawal kasus ini sampai titik penghabisan, bahkan mengancam akan bertahan dan menginap di pengadilan jika proses hukum dinilai melenceng dari aturan yang ada. Bagi mereka, mantan anggota seharusnya fokus berjuang di wadah baru mereka masing-masing, alih-alih menghabiskan energi untuk mengusik internal FSPMI.
Sidang ke-9 ini menjadi pembuktian bagi kedua belah pihak. Bagi kubu Abdul Bais dkk, ini adalah ujian bagi hak perdata mereka sebagai warga negara. Namun bagi FSPMI, ini tak lebih dari sekadar manuver luar yang mencoba mengintervensi kedaulatan organisasi yang sah.