Gubernur Keluarkan Surat Edaran Penetapan UMK 2018, Ini Sikap Buruh

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi atas alasan apapun.

Jakarta, KPonline – Buruh Jawa Barat menolak Surat Edaran Gubenur Jawa Barat tanggal 30 Oktober 2017 Nomor: tentang Penetapan Upah Minimun 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Jawa Barat intinya menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2018 menggunakan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya Gubernur Jawa Barat. Surat edaran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, dan lain sebagainya.

Terkait dengan itu, buruh tegas menyatakan menolak surat edaran tersebut. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (1/11/2017).

Bagi buruh, kata Said Iqbal, kenaikan upah menggunakan PP 78/2015 akan membuat upah buruh semakin murah. Hal ini karena kenaikan upah minimum hanya dibatasi berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. “Padahal Undang-Undang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.

Selain itu, kebijakan ini dinilai menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum. Dimana inflansi dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan oleh pemerintah melakui Badan Pusat Statistik (BPS).

“Padahal berdasarkan konvensi ILO dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum harus melibatkan tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Bukan seperti saat ini, yang ditentukan secara sepihak dan otoriter oleh pemerintah,” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, di beberapa daerah, kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78/2015 sudah digugat buruh di PTUN Jakarta dan PTUN Serang. Hasilnya, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memenangkan gugatan buruh.

“Jadi kalau para gubernur masih mengeluarkan surat edaran agar UMK menggunakan PP 78/2015, maka sama saja Gubernur melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Said Iqbal.

Untuk menolak lebijakan tersebut, buruh akan melakukan aksi besar-besaran serentak di seluruh Indonesia pada bertepatan dengan hari Pahlawan, tanggal 10 November 2017. Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi adalah Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, Kalimantan Selatan, dan sebagainya.

Pada tanggal 10 November nanti, khusus di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan melibatkan kurang lebih 20 ribu orang buruh. Sementara di daerah-daerah lain, aksi besar-besaran dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing daerah.

“Di seluruh Indonesia, aksi ini akan diikuti lebih dari seratus ribu buruh,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan, dalam aksi ini para buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dollar atau setara dengan 650 ribu. Selain itu, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut.

“Kami menuntut upah naik 650 ribu, karena upah murah saat ini tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Akibat upah murah melalui PP 78/3025, daya beli menurun yang berimbas pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor,” pungkasnya.

Pos terkait