Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan dan Kompetensi Tidak Lagi Diperhatikan Dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah di Dalam Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Karawang, KPonline – Di dalam draft RUU Omnibus Law untuk Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan dan Kompetensi Tidak Lagi Diperhatikan Dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah. Kamis, (23/04/2020)

RUU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan yang mengatakan, bahwa Pengusaha dalam menyusun Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Bacaan Lainnya

Hal ini bisa kita lihat dari adanya revisi Pasal 92 yang tadinya berbunyi:

Pasal 92 UU 13/2003

(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Diubah menjadi:

(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

(2) Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

Lalu apa gunanya golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi; jika hal ini tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menyusun Struktur dan Skala Upah? Apakah buruh hanya akan dibayar sesuai dengan upah minimum yang sangat murah?

Tidak hanya itu, ironisnya, Struktur dan Skala Upah digunakan untuk penetapkan upah berdasarkan satuan waktu (Upah per jam). Padahal dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1), dikatakan penyusunan Struktur dan Skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.

Jadi jelas perbedaan di dalam RUU Omnibus Law dengan Pasal 92 UU Nomor 13 Tahun 2003 ada perubahan yang signifikan. Ini yang harus kita perhatikan oleh semua kaum buruh. Apabila sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja di sahkan, bagaimana nanti kedepan nya Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan dan Kompetensi tidak lagi di perhatikan dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah.

Pos terkait